20 Perusahaan di Balikpapan Dilaporkan Belum Bayar THR

Semoga THR cepat cair, sebentar lagi lebaran

Balikpapan, IDN Times – Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan hingga saat ini masih menerima laporan perusahaan yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan. Tercatat hingga H – 5 lebaran (31/5) terdapat 20 laporan yang masuk ke Posko Pengaduan THR Disnaker Balikpapan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja/Buruh, Disnaker Kota Balikpapan  Niswaty mengatakan, laporan yang masuk ke Disnaker Balikpapan merupakan laporan dari masing-masing karyawan yang merasa tidak dibayar THR-nya hingga batas waktu yang ditentukan.

Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan Dinas Ketenagakerjaan, perusahaan wajib membayar THR kepada karyawan paling lambat 7 hari sebelum lebaran. Namun masih ada beberapa perusahaan yang dilaporkan belum memenuhi kewajiban untuk membayar THR kepada karyawan.

“Laporan yang masuk masih kami tangani berdasarkan laporan yang ada untuk diselidiki kebenarannya, terkadang hanya kesalahan informasi dari perusahaan ke karyawan,” kata Niswaty.

1. Disnaker segera menindaklanjuti laporan karyawan ke perusahaan

20 Perusahaan di Balikpapan Dilaporkan Belum Bayar THRIDN Times/Maulana

Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan segera menurunkan tim untuk menindaklanjuti jumlah laporan yang masuk. Dari total 20 laporan yang masuk 15 sudah direspon langsung perusahaan yang bersangkutan.

Tim ini bertugas untuk menindaklanjuti kebenaran laporan yang disampaikan oleh karyawan kepada pihaknya perusahaan. “Kami langsung turun ke perusahaan yang dilaporan, untuk memeriksa kebenaran laporan yang masuk sebelum diteruskan ke pengawas di Disnaker Provinsi,” jelas Niswaty.

2. Jumlah laporan tunggakan THR meningkat

20 Perusahaan di Balikpapan Dilaporkan Belum Bayar THRIDN Times/Maulana

Niswaty mengungkapkan jumlah laporan yang masuk melalui Posko Pengaduan THR yang dibuka sejak 20 Mei lalu, meningkat dibandingkan tahun 2018, yang hanya ada 11 laporan pengaduan.

Peningkatan ini dipengaruhi oleh pertumbuhan ekonomi yang melambat, sehingga menyebabkan sejumlah perusahaan tidak dapat mencapai target pendapatan dan tidak mampu untuk memenuhi kewajibannya membayar THR.

“Dari 15 perusahaan yang sudah kami tangani laporan, 3 perusahaan menyatakan tidak sanggup membayar THR, karena pendapatan perusahaan mereka yang bergerak dibidang rumah makan sedang menurun,” ungkap Niswaty.

3. Pokso THR Tetap Buka hingga H-1

20 Perusahaan di Balikpapan Dilaporkan Belum Bayar THRIDN Times/M.Maulana

Niswaty menuturkan pihaknya hingga saat ini masih membuka Posko THR di Lantai 2 Gedung Gabungan Dinas (GADIS) di Dinas Ketenagakerjaan. Posko ini telah dibuka sejak 20 Mei lalu dan akan tetap dibuka hingga H-1 lebaran.

“Kami tetap menyiagakan petugas pada libur lebaran untuk menerima laporan yang masuk melalui Posko THR,” tutur Niswaty.

Laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti untuk diperiksa kebenaran sebelum diteruskan  ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Timur untuk dilakukan proses pemeriksaan oleh tim pengawas.

"Tapi yang paling penting itu adalah bagaimana kita mencari jalan terbaik agar para pekerja itu bisa mendapat haknya," ucap Niswaty.

Perusahaan yang terbukti melanggar akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Mulai dari sanksi administrasi hingga pencabutan izin usaha.

“Pada dasarnya perusahaan harus tetap membayar THR kepada karyawan, karena THR merupakan kewajiban perusahaan,” tegas Niswaty.

Baca Juga: Di Jabar, 27 Perusahaan dan 3 Lembaga Pemerintah Langgar Ketentuan THR

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya