4 Caleg Balikpapan Terancam Tidak Dilantik 

KPU Balikpapan belum mendapatkan tanda terima LHKPN

Balikpapan, IDN Times - Empat calon anggota legislatif terpilih untuk DPRD Kota Balikpapan periode 2019-2024 terancam batal dilantik. Keempat calon legislatif terpilih itu yakni Siswanto dan Sabarudin Panrecalle dari Partai Gerindra, Alwi Al Qadri dan Suriani dari Partai Golkar.

Keempat calon legislatif terpilih tersebut belum menyerahkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sebagian besar sudah menyerahkan tanda terima LHKPN, ada beberapa yang masih belum menyerahkan," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan Noor Thoha ketika diwawancarai di Sekretariat KPU Kota Balikpapan, Selasa (23/07).

1. LHKPN syarat dilantik menjadi anggota dewan

4 Caleg Balikpapan Terancam Tidak Dilantik (Ilustrasi pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) elhkpn.kpk.go.id

Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang mengamanatkan bahwa calon legislatif terpilih wajib menyerahkan bukti tanda terima pelaporan LHKPN dari KPK sebagai syarat untuk dilantik menjadi anggota legislatif. Thoha menjelaskan pihaknya hanya akan mengajukan nama caleg yang akan dilantik berdasarkan daftar tanda terima LHKPN.

"Kami hanya akan mengajukan nama yang dilantik yang sudah ada tanda terima LHKPN, yang tidak ada ya kami tidak ajukan. Karena tanda terima LHKPN adalah syarat untuk pelantikan," jelasnya.

Sesuai mekanisme, KPU akan mengajukan nama caleg terpilih ke Gubernur Kalimantan Timur melalui Wali Kota Balikpapan, untuk kemudian dijadwalkan pelaksanaan pelantikan. Sementara, masa jabatan anggota DPRD Kota Balikpapan periode 2014-2019 akan berakhir pada 25 Agustus 2019.

Baca Juga: Honor Panwaslu Balikpapan pada Pilwali 2020 Diusulkan Naik 50 Persen

2. Diberikan batas waktu 7 hari

4 Caleg Balikpapan Terancam Tidak Dilantik IDN Times/Maulana

Thoha menjelaskan berdasarkan aturan KPU, pihaknya memberikan batas waktu kepada caleg yang bersangkutan untuk mengurus tanda terima LHKPN  paling lambat 7 hari sejak penetapan caleg terpilih.

KPU Kota Balikpapan sudah secara resmi mengumumkan hasil ketetapan caleg terpilih pada sidang pleno terbuka tanggal 22 Juni 2019.

Ia menjelaskan keempat caleg yang belum menyerahkan tanda terima LHKPN, telah menyerahkan laporan kekayaannya ke KPK, namun tanda terimanya masih dalam proses.

"Mereka (keempat caleg) baru menyerahkan tanda bukti pengurusan, tanda terimanya belum keluar dari KPK," terangnya.

3. KPU sudah ingatkan sejak penetapan DCT

4 Caleg Balikpapan Terancam Tidak Dilantik IDN Times/Maulana

Thoha mengungkapkan bahwa KPU selalu mengingatkan kepada para caleg untuk mengurus LHKPN ke KPK sejak awal penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) pada September 2018. Namun masih ada beberapa caleg yang tidak memenuhi untuk melengkapi tanda terima LHKPN.

Caleg terpilih yang tidak menyerahkan tanda terima LHKPN akan ditunda pelantikannya sebagai anggota legislatif hingga tanda terima LHKPN dari KPK selesai dan diserahkan ke KPU.

"Mereka akan ditunda pelantikannya, jadi tetap akan dilantik setelah ada tanda terima  LHKPN yang diserahkan ke KPU," tambahnya.

Baca Juga: Dari 45 Caleg Terpilih, Hanya 4 Perempuan yang Lolos ke DPRD Bantul

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya