Ada Gugatan, Hasil Pleno Penetapan Caleg Balikpapan Bisa Dibatalkan 

Selesai pleno, ada informasi gugatan dari Partai Berkarya

Balikpapan, IDN Times - Hasil ketetapan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Balikpapan dalam Pemilu 2019, terancam dicabut. Pencabutan hasil ketetapan itu bisa terjadi menyusul adanya informasi dari Mahkamah Konstitusi terkait adanya gugatan dari salah satu calon legislatif di tingkat daerah pemilihan Kaltim untuk DPR RI.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan Noor Thoha mengatakan pihaknya telah menerima informasi dari MK terkait gugatan dari salah satu caleg dari Partai Berkarya untuk DPR RI dari Dapil Kaltim.

"Untuk tingkat kota memang tidak ada, ternyata ada informasi kalau ada gugatan ke MK dari caleg Partai Berkarya Dapil Kaltim untuk DPR RI," kata Thoha ketika diwawancarai di Sekretariat KPU Kota Balikpapan.

1. Informasi MK baru diterima KPU Balikpapan selesai Rapat Pleno

Ada Gugatan, Hasil Pleno Penetapan Caleg Balikpapan Bisa Dibatalkan IDN Times/Maulana

KPU Kota Balikpapan telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Balikpapan dalam Pemilu 2019, hari Senin (22/7) pukul 09.00 hingga 12.00 Wita.

Pembacaan jumlah perolehan jumlah kursi dari masing-masing partai politik di Kota Balikpapan sudah dibacakan serta ditandatangani oleh perwakilan partai politik. Namun sekitar pukul 14.00 Wita, beredar informasi dari KPU RI bahwa Kota Balikpapan masuk sebagai daerah sengketa Pemilu, sehingga jadwal sidang pleno harus dibatalkan.

Salah seorang caleg dari Partai Berkarya dari Dapil Kaltim untuk DPR RI mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi.

"Karena Balikpapan merupakan bagian dari Dapil Kaltim jadi masuk sebagai daerah yang bersengketa pemilu," jelas Thoha.

Baca Juga: Petugas KPPS Akan Mendapatkan Asuransi pada Pilwali 2020

2. Segera dikonsultasikan ke KPU RI

Ada Gugatan, Hasil Pleno Penetapan Caleg Balikpapan Bisa Dibatalkan IDN Times/Maulana

Karena sudah terlanjur melaksanakan rapat pleno penetapan jumlah kursi dan caleg terpilih, KPU Kota Balikpapan akan berkoordinasi dengan KPU RI melalui KPU Provinsi terkait keabsahan hasil keputusan yang telah dibuat.

"Kami sidang pleno pagi, informasinya sore, sehingga kami sudah terlanjur menetapkan, makanya kami akan koordinasikan dengan provinsi (KPU Provinsi)," jelasnya.

Menurutnya, keputusan yang sudah dibuat dalam Sidang Pleno dapat dibatalkan, karena Kota Balikpapan ternyata masuk dalam daerah dengan sengketa pemilu.

"Kami masih menunggu keputusan dari provinsi, yang sudah ditetapkan bisa saja ditarik,"ungkapnya.

3. Menunggu surat hasil persidangan dari MK

Ada Gugatan, Hasil Pleno Penetapan Caleg Balikpapan Bisa Dibatalkan IDN Times/Maulana

Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU memberikan kesempatan kepada peserta Pemilu untuk mengajukan gugatan sengketa. Waktu yang diberikan ialah 3 hari sejak penetapan hasil dibacakan.

Sedikitnya KPU RI mencatat ada 80 daerah yang masuk dalam daftar sengketa pemilu. Khusus caleg tingkat DPR RI harus menunggu penetapan resmi dari Komisi Pemilihan Umum setelah Mahkamah Konstitusi selesai melakukan seluruh sidang sengketa Pemilu.

Sedangkan, untuk Pemilu tingkat DPRD Provinsi, DPD RI, dan DPD Provinsi tidak perlu menunggu hasil putusan sidang gugatan MK untuk penetapannya. MK akan mengirimkan kepada KPU surat yang berisikan daftar sidang sengketa Pemilihan Legislatif 2019.

"Kita tunggu saja keputusan dari provinsi seperti apa, baru kita bisa putuskan," terangnya.

Baca Juga: Suara Unggul, Caleg Meninggal di Batang Ditetapkan Jadi Calon Terpilih

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya