Agustus 2019, Dana Kelurahan Rp11 M Dijadwalkan Cair

Supaya pembangunan di kelurahan bisa lebih cepat

Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota Balikpapan berencana akan mencairkan dana kelurahan sebesar Rp11 miliar pada bulan Agustus 2019 mendatang. Pencairan dana tersebut terlambat dari target semula yang dijadwalkan pada Januari 2019. Keterlambatan ini akibat keterlambatan pencairan Dana Alokasi Umum (DAU) dari Pemerintah Pusat.

Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan baru mencairkan alokasi dana kelurahan pada Mei 2019, setelah ada kejelasan aturan tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait DAU Tambahan.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Balikpapan Madram Muhyar mengatakan, pihaknya akan memastikan alokasi anggaran untuk dana kelurahan pada penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2019.

1. Upaya percepatan pembangunan di kelurahan

Agustus 2019, Dana Kelurahan Rp11 M Dijadwalkan CairIDN Times/Mahendra

Berdasarkan aturan, dana kelurahan merupakan alokasi anggaran dari Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan yang digelontorkan pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Anggaran yang dialokasikan mencakup 5 persen dari APBD Kota Balikpapan yang ditetapkan sebesar Rp2,2 triliun atau sebesar Rp11 miliar.

“Alokasi dana kelurahan diarahkan untuk pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan,” jelas Madram.

Pemda wajib mengalokasikan dana kelurahan sebagai DAU tambahan. apabila belum dialokasikan dana APBD 2019, maka pemerintah daerah harus mengalokasikan dalam penyusunan APBD perubahan.

Madram menjelaskan alokasi dana kelurahan merupakan upaya pemerintah untuk mempercepat pembangunan sarana dan prasarana di tingkat kelurahan. Selama ini kelurahan hanya berfungsi administratif terhadap pengelolaan program yang dijalankan.

2. Tiap kelurahan dan kecamatan dialokasikan Rp300 juta

Agustus 2019, Dana Kelurahan Rp11 M Dijadwalkan CairIDN Times/Maulana

Madram menjelaskan dari total Rp11 miliar anggaran yang dialokasikan akan dibagi 27 kelurahan dan 6 kecamatan yang ada di Kota Balikpapan atau masing-masing Rp300 juta per kelurahan.

“Kami masih atur mekanismenya, yang jelas akan dimasukan pencairannya dalam APBD perubahan,” ujarnya.

Dana kelurahan akan dipergunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana seperti perbaikan dan pembersihan parit yang selama ini harus dikerjakan melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU).

Selain itu, dana kelurahan juga akan dipergunakan untuk program pemberdayaan masyarakat, seperti pemberian pelatihan keterampilan bagi warga di lingkungan kelurahan yang bersangkutan.

3. Segera disusun regulasi penggunaan dana kelurahan

Agustus 2019, Dana Kelurahan Rp11 M Dijadwalkan Cairpixabay/rawpixel

Pemerintah Kota Balikpapan saat ini masih menyusun konsep regulasi penggunaan dana kelurahan. Hal itu perlu dilakukan agar kegiatan yang telah disusun Pemkot melalui instansi terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum tidak tumpang tindih.

“Harus ada regulasinya, supaya tidak tumpang tindih, seperti parit jangan sampai ada dua proyek yang sama di satu lokasi,” jelas Madram.

Alokasi dana kelurahan diharapkan dapat langsung dikelola oleh kelurahan di wilayah masing-masing. Namun diperlukan konsep untuk meregulasi alokasi anggaran.

“Saat ini masih konsep, masih kami susun,” tambah Madram.

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya