Balikpapan Siapkan Raperda Pemilik Mobil Wajib Punya Garasi 

Tak punya garasi bisa dipenjara atau bayar denda!

Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota Balikpapan menyatakan siap mendukung rencana DPRD Kota Balikpapan yang berencana menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait kewajiban kepemilikan garasi bagi pemilik kendaraan.

Hal itu disampaikan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi usai menghadiri Rapat Paripurna di DPRD Kota Balikpapan, Selasa (21/1).

"Bagus saja itu, kalau memang diterapkan di Kota Balikpapan," kata Rizal.

1. Supaya badan jalan tidak penuh kendaraan

Balikpapan Siapkan Raperda Pemilik Mobil Wajib Punya Garasi ilustrasi parkir mobil (Unsplash/Matt Alaniz)

Rencana penyusunan Raperda tentang kewajiban pemilik kendaraan untuk menyediakan lahan garasi merupakan salah satu Raperda inisiatif dari DPRD Kota Balikpapan.

Sanksi yang disiapkan pada peraturan ini pun tak main-main, bagi pemilik mobil yang tak punya garasi bisa dipenjara 3 bulan atau denda Rp50 juta.

Penyusunan Raperda itu dibuat untuk mengatasi masalah penggunaan badan jalan sebagai lahan parkir kendaraan oleh pemilik kendaraan roda empat yang tidak memiliki garasi.

Kondisi ini menyebabkan sejumlah titik di beberapa ruas jalan dari jalan lingkungan hingga protokol dipenuhi oleh kendaraan yang parkir. Hal ini ditengarai merugikan pengguna jalan lainnya, karena sebagai badan jalan ditutupi oleh kendaraan yang parkir.

Rizal menjelaskan pembuatan Raperda tersebut merupakan hal baik, untuk mengatasi masalah parkir di badan jalan.

Ia menjelaskan, Pemerintah Kota menyerahkan sepenuhnya proses pembahasan Raperda tersebut kepada DPRD Kota Balikpapan.

"Saya kira baik supaya bangunan kita (Kantor Wali Kota) di depannya tidak dipenuhi kendaraan, kita tunggu saja nanti, bagaimana pembahasannya," ujarnya.

Baca Juga: Bawa Koper Isi Sabu-sabu 10 Kg, Warga Samarinda Dijerat Hukuman Mati

2. Biar fungsi gedung parkir maksimal

Balikpapan Siapkan Raperda Pemilik Mobil Wajib Punya Garasi John Matychuk

Rizal tidak menanggapi secara mendalam terkait rencana usulan Raperda Garasi dari DPRD Kota Balikpapan. Menurutnya, dirinya masih menunggu proses pembahasannya yang saat ini masih dalam pembahasan di legislatif. Tentunya, Raperda ini harus melalui uji publik, masyarakat yang keberatan dapat menyampaikan pendapatnya sebagai masukan.

"Kita tunggu saja prosesnya, nanti kita lihat dan diskusi apa yang keberatan. Kalau pemilik mobil yang sudah lama di sekitar perkotaan dapat menggunakan gedung parkir sebagai alternatif," jelasnya.

3. DPRD Balikpapan menargetkan berlaku tahun ini

Balikpapan Siapkan Raperda Pemilik Mobil Wajib Punya Garasi IDN Times/Maulana

Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdullah mengatakan pembahasan Raperda kepemilikan garasi saat ini sudah masuk dalam pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Dan diharapkan dapat masuk dalam pembahasan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) pada awal tahun 2020 ini.

"Kalau sudah sampai prolegda, kami akan kebut supaya bisa diselesaikan pembahasannya pada tahun 2020 ini," ungkapnya.

Baca Juga: DPRD Balikpapan Desak Penyelesaian Relokasi RSKB Sayang Ibu

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya