Baru 11 Persen Pelaku Usaha Mengurus Hak Kekayaan Intelektual 

Biaya dan waktu yang lama jadi kendala

Balikpapan, IDN Times - Kesadaran pelaku usaha untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektual karya masih minim. Baru sekitar 11,3 persen pemilik usaha yang sudah memiliki hak kekayaan intelektual. Persentase tersebut meliputi 8,2 juta unit sektor ekonomi yang ada di Indonesia.

"Jumlah yang masih mengurus hak kekayaan intelektual masih rendah, karena masih banyak yang belum mengurus," kata Ari Juliano Gema Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual Regulasi Bekraf usai membuka acara Sosialisasi dan Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual di Bidang Ekonomi Kreatif di Ballroom Hotel Swiss Bell Balikpapan, Kamis (11/7).

1. Waktu pengurusan HKI paling cepat 1 tahun

Baru 11 Persen Pelaku Usaha Mengurus Hak Kekayaan Intelektual IDN Times/Maulana

Faktor biaya dan waktu pengurusan yang lama menjadi salah satu penyebab masih minimnya pelaku usaha untuk mengurus hak kekayaan intelektual. Ari menjelaskan waktu untuk mengurus hak kekayaan intelektual usaha diperlukan waktu paling cepat 1 tahun.

Lamanya proses pengurusan hak kekayaan intelektual disebabkan sistem pemeriksaan yang masih menerapkan pola manual dalam memeriksa hak paten terhadap nama produk yang didaftarkan.

"Kami butuh waktu untuk memeriksa nama produk yang didaftarkan apakah sudah ada atau belum, dari data yang masuk," jelas Ari.

Ia berharap ke depan waktu pengurusan ini dapat dipangkas sehingga lebih cepat sehingga dapat meningkatkan minat pelaku usaha mengurus hak kekayaan intelektual.

 

Baca Juga: Ada LinkAja, UMKM Justru Bisa Untung  

2. Mendorong kesadaran di sektor UMKM

Baru 11 Persen Pelaku Usaha Mengurus Hak Kekayaan Intelektual IDN Times/Maulana

Untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha, Ari menjelaskan pihaknya saat ini fokus untuk melakukan sosialisasi khusus di sektor Usaha Kecil Menengah dan Mikro (UMKM).

Menurut Ari, kurangnya informasi terkait proses pendaftaran HKI menjadi juga salah satu faktor. Ia menjelaskan, dari 17 juta UMKM yang terdata di Bekraf baru sekitar 5.671 se-Indonesia yang telah mendaftarkan produknya.

"Kalau masalah biaya saya kira mereka mampu, cuma informasi untuk mengurusnya yang masih kurang, sehingga kami tingkatkan sosialisasi ke UMKM," jelasnya.

3. Hasil kreatifitas UMKM harus dilindungi

Baru 11 Persen Pelaku Usaha Mengurus Hak Kekayaan Intelektual IDN Times/Maulana

Pemberian hak kekayaan intelektual terhadap produk yang dimiliki sangat penting, sehingga tidak mudah diduplikasi.

Ari mencontohkan seperti kasus rumah makan Ayam Geprek Bensu milik artis ternama Ruben Onsu yang sempat terkendala ketika mengurus hak paten terhadap nama rumah makan miliknya.

Nama Onsu ternyata sudah didaftarkan oleh salah satu badan usaha di Jawa Barat. "Nama onsu sudah digunakan oleh yang lain yakni bengkel susu yang singkat onsu," terangnya.

Akhir untuk mematenkan nama rumah makan miliknya, Ruben Onsu harus berdamai dengan pemilik hak paten Onsu, untuk mematenkan nama rumah makan yang sudah tersebar di seluruh wilayah di Indonesia.

"Ini sebuah contoh, karena untuk mematenkan nama Onsu, Ruben Onsu harus mengeluarkan biaya besar karena harus berdamai dengan pemilik hak paten," jelasnya.

Contoh ini, harus menjadi pelajaran bagi pelaku usaha lain, agar segera mengurus hak kekayaan intelektual sehingga tidak terduplikasi.

Baca Juga: Pelaku Industri Kreatif Didorong Komersialkan Kekayaan Intelektual

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya