BPN: Lahan IMTN Tidak Boleh Diperjualbelikan 

IMTN bukan bukti kepemilikan

Balikpapan, IDN Times - Badan Pertanahan Negara Kota Balikpapan menyatakan surat Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) tidak boleh dipergunakan dalam proses jual beli lahan. Hal itu disampaikan Kepala Seksi Bagian Tata Usaha Badan Pertanahan Negara Kota Balikpapan Saiful Zafar ketika diwawancarai di kantornya.

"Surat IMTN bukan merupakan syarat syah dalam proses jual beli lahan, kalaupun ada yang melakukan jual beli itu dibawah tangan (ilegal)," katanya.

1. IMTN masih banyak tumpang tindih

BPN: Lahan IMTN Tidak Boleh Diperjualbelikan unsplash/Deva Darshan

Sejak tahun 2015, Pemerintah Kota Balikpapan menerapkan secara efektif Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang  izin membuka tanah negara (IMTN). Dengan diterbitkannya aturan ini maka surat segel atau alas hak yang belum didaftarkan permohonan haknya ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Balikpapan harus dimohonkan IMTN.

Hal ini dilakukan untuk mengatasi masalah tumpang tindih lahan akibat kepemilikan segel menjadi hal yang sering terjadi. IMTN menjadi salah satu syarat  untuk meningkatkan status kepemilikan tanahnya menjadi sertifikat hak milik.

Namun dalam perjalannya, penerapan IMTN di Kota Balikpapan tidak berjalan mulus. Karena masih banyaknya laporan dari masyarakat yang disampaikan ke legislatif terkait masalah pengurusan IMTN.

Saiful menjelaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemkot terkait proses pengurusan IMTN agar tidak menimbulkan masalah.

Ia menjelaskan, dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap  (PTSL), pihak BPN memudahkan masyarakat untuk pengurusan sertifikat bagi yang masih dalam pengurusan IMTN dengan hanya melampirkan bukti pengurusan dari pihak kecamatan.

"Karena ada perbedaan dalam proses pengurusan IMTN yang harus diumumkan selama 30 hari, padahal untuk pengurusan sertifikat BPN hanya mengumumkan selama 14 hari. Tapi tidak masalah, kami menghormati aturan tersebut," jelasnya.

Baca Juga: Jokowi: Pembagian Sertifikat Tanah Dipercepat untuk Cegah Sengketa

2. Optimis target PTSL tercapai tahun ini

BPN: Lahan IMTN Tidak Boleh Diperjualbelikan IDN Times/Aan Pranata

Saiful mengaku optimis target pencapaian program PTSL dapat tercapai pada tahun 2019. Pada tahun ini, BPN Balikpapan menargetkan menyelesaikan pengukuran 1.700 bidang dan penerbitan 2.700 sertifikat.

Sebanyak 1.000 bidang yang dipetakan pada tahun ini, merupakan lanjutan dari tahun 2018 lalu, yang akan diselesaikan pelaksanaan pengukuran pada tahun ini.

"Target kami adalah pengukuran bidang bukan pada penerbitan sertifikat, karena tidak semua bidang dapat dibuatkan sertifikat," jelasnya.

Tahun lalu, pihaknya telah menyelesaikan pengukuran 6 ribu bidang tanah, dari target yang ditetapkan pada tahun 2018.

3. Tahun 2025, pengukuran seluruh daerah selesai

BPN: Lahan IMTN Tidak Boleh Diperjualbelikan prokabar.com

Saiful menambahkan berdasarkan target nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, bahwa pengukuran seluruh bidang di seluruh wilayah di Indonesia selesai dilaksanakan pada tahun 2025.

Target merupakan rencana pemerintah untuk mendata seluruh bidang yang ada di masing-masing wilayah.

"Selama kan belum ada data jumlah bidang yang ada di negara kita, karena hanya sebatas pengakuan saja, jadi harus diselesaikan pendataannya," tambahnya.

Baca Juga: Masyarakat Bayar Dobel, DPRD Akan Kaji Ulang Regulasi IMTN 

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya