DPRD Balikpapan Sebut PAD dari 4 Aset Pemkot Tak Maksimal 

Aset untuk mal dan hotel hanya hasilkan Rp2,5 milyar

Balikpapan, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan mempertanyakan kepada pemerintah kota mengenai kontribusi pemasukan daerah dari sektor retribusi aset daerah yang dikelola dengan menggunakan pihak ketiga. 

Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan Syukri Wahid mengatakan hingga kini ada empat aset milik pemerintah daerah berupa pasar modern dan hotel yang dikelola pihak ketiga dengan sistem Build Operate Transfer (BOT). 

Keempat aset Pemerintah Daerah yang dikelola oleh swasta dengan sistem BOT itu yakni Plaza Kebun Sayur (Bunsay), Plaza Ramayana, Mall Pasar Baru Square dan Hotel Novotel termasuk Hotel Ibis.

“Kita punya empat aset daerah yang lagi BOT. Yaitu Ramayana, Bunsay, Novotel dan Pasar Baru Square. Dari keempat aset itu pemasukan daerah hanya sebesar Rp 2,5 miliar. Makanya kami tanyakan hal itu. PAD-nya kok cuma 2,5 miliar per tahun. Pantai Manggar saja dari karcisnya bisa sampai Rp 4,2 miliar setahun,” kata Sukri ketika diwawancarai wartawan di DPRD Kota Balikpapan, Rabu (22/1).

1. Dari tiga mal dan dua hotel hanya menghasilkan PAD Rp2,5 miliar per tahun

DPRD Balikpapan Sebut PAD dari 4 Aset Pemkot Tak Maksimal google//rupiah indonesia

Berdasarkan laporan yang diterima Komisi II DPRD Kota Balikpapan, penerimaan daerah yang masuk dalam laporan Pendapatan Asli Daerah Kota Balikpapan tahun 2019, retribusi yang mampu dihasilkan dari empat aset daerah yang berdiri diatasnya tiga mal dan 2 hotel berbintang hanya sebesar Rp2,5 miliar.

Jumlah tersebut dinilai sangat minim apabila dibandingkan dengan pengelolaan aset yang dikelola sendiri oleh Pemerintah Daerah seperti Pantai Segara Manggar Sari yang mampu menghasilkan hingga Rp4,2 miliar untuk PAD Kota Balikpapan.

Berdasarkan perjanjian yang sudah ditandatangani oleh Pemerintah Kota dengan pihak ketiga dengan sistem BOT selama 30 tahun, untuk Plaza Ramayana kontraknya akan berakhir pada tahun 2028, untuk Plaza Bunsay akan berakhir pada tahun 2038, untuk Pasar Baru Square akan berakhir pada 2036, sementara kontrak Hotel Novotel dan Hotel Ibis berakhir pada 2038.

Hal ini lanjut Sukri harus menjadi perhatian oleh Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPRD) bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Sebab keduanya merupakan satuan kerja yang menangani soal aset dan retribusi yang dihasilkan untuk pemasukan daerah. Terutama soal kesesuaian laporan pemasukan pihak ketiga dengan retribusi yang disetorkan ke pemerintah daerah.

“Kami jelas mempertanyakan hal tersebut. Kami ingin ada laporan terperinci soal pemasukan pihak ketiga dari hasil pengelolaan aset itu. Apakah sesuai antara retribusi yang disetor dengan pendapatan mereka. Contohnya setoran retribusi dari Novotel yang setahunnya berkisar Rp 420 juta. Pihak pemkot harus tanyakan itu ke pihak pengelola,” tuturnya.

Baca Juga: Balikpapan Siapkan Raperda Pemilik Mobil Wajib Punya Garasi 

2. Pemkot dihadapkan persoalan pengelolaan pascakontrak

DPRD Balikpapan Sebut PAD dari 4 Aset Pemkot Tak Maksimal pixabay/StartupStockPhotos

Selain tidak maksimalnya penerimaan daerah dari sektor retribusi aset daerah, persoalan pihak pemerintah juga akan dihadapkan dengan metode pengelolaan aset setelah BOT dengan pihak ketiga berakhir. 

Salah satunya untuk pengelolaan pusat perbelanjaan Ramayana yang kontraknya akan berakhir di tahun 2028 mendatang. Sedangkan untuk Pasar Baru Square, Novotel dan Bunsay kontraknya baru berakhir sekitar tahun 2036.

“Menurut saya ini harus dicatat. karena tidak lama lagi, Plaza Ramayana akan diserahkan pengelolaannya kembali ke Pemkot, jangan sampai tidak siap,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah kota harus menyiapkan sejumlah program ketika pengelolaan mal tersebut diserahkan kembali ke pemerintah daerah, sehingga aset yang sudah ada dapat tetap dikelola secara maksimal untuk menghasilkan PAD diantaranya dengan membentuk Perusahaan Daerah yang khusus mengelola mal tersebut.

3. DPRD usulkan bentuk perumda perhotelan dan mal

DPRD Balikpapan Sebut PAD dari 4 Aset Pemkot Tak Maksimal Pinterest

Syukri menegaskan pemerintah daerah harus bertindak cepat untuk menyikapi persoalan terutama terkait pengelolaan aset daerah yang akan habis masa kontrak BOT-nya. Salah satunya, Syukri mengusulkan agar pemerintah daerah membentuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) yang khusus menangani bidang perhotelan dan pasar modern atau mall.

“Khusus Ramayana kami ingin perusda pasar yang bergerak. Kita bentuk perusda pasar Manuntung yang khusus menangani pengelolaan pasar setelah BOT berakhir. Karena kalau tidak dari sekarang dirancang akan menimbulkan masalah baru nantinya. Agar pasar yang sudah ada tetap ramai dan tidak terbengkalai,” lanjutnya.

“Sebelum take over harus disiapkan perusahaan daerah yang bergerak di bidang perhotelan,” tutupnya.

Baca Juga: Pendaftaran PPK Pilkada 2020 di KPU Kota Balikpapan Masih Sepi Peminat

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya