Jadi Kota Penyangga IKN, Tarif PBB Balikpapan Bakal Naik 

Pemetaan wilayan mulai dilakukan untuk menaikkan NJOP

Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota Balikpapan berencana melakukan pemetaan wilayah untuk menaikkan nilai jual objek pajak  (NJOP) terkait rencana pemindahan ibu kota negara yang akan mulai dilaksanakan pada tahun 2020 mendatang.

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan  Haemusri mengatakan kebijakan ini merupakan kebijakan khusus yang dilakukan Pemerintah Kota untuk mendukung rencana Kota Balikpapan yang akan menjadi kota penyangga ibu kota negara yang baru.

“Menyongsong momentum rencana pemindahan  ibu kota negara, Pemerintah Kota dalam hal ini Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD),  kita melakukan penyempurnaan infrastruktur dengan dasar penyusunan peta zona nilai tanah,” kata Haemusri ketika diwawancarai wartawan di Kantor  Badan Pengelola Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan.

1. Data nilai NJOP diperbaharui

Jadi Kota Penyangga IKN, Tarif PBB Balikpapan Bakal Naik https://unsplash.com/photos/NpTbVOkkom8

Menyambut rencana pemindahan ibu kota negara yang akan dibangun di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kota Balikpapan akan menjadi kota penyangga yang memiliki peran penting dalam mendukung rencana tersebut.

Salah satunya dalam hal rencana pembenahan infrastruktur wilayah, untuk mendukung rencana pemindahan ibu kota negara. Kota Balikpapan sebagai kota penyangga memiliki peran penting karena memiliki keunggulan infrastruktur yang mencukupi seperti bandara dan pelabuhan yang bertaraf internasional.

Menurutnya, tahun 2019 ini, BPPDRD memiliki program khusus untuk mendukung rencana pemindahan ibu kota. Yang pertama yakni melakukan menyempurnakan terhadap peta zona nilai tanah yang ada saat ini, sehingga sesuai dengan kondisi harga tanah yang ada saat ini.

Kemudian di tahun 2020, pihaknya berencana akan melakukan kajian teknis untuk merumuskan nilai objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di enam kecamatan dalam cakupan Kota Balikpapan. Dan yang terakhir adalah melakukan kajian terhadap sektor perumahan yang akan menjadi variabel khusus untuk menghitung terhadap kenaikan NJOP.

 

Baca Juga: Pengusaha Mengeluh, Tarif Pajak Hiburan Minta Diturunkan 

2. Tarif PBB mulai dinaikkan tahun 2020

Jadi Kota Penyangga IKN, Tarif PBB Balikpapan Bakal Naik help.taxreliefcenter.org

Sebagai dampak atas perubahan atas standar NJOP yang akan diterapkan, Pemerintah Kota Balikpapan berencana akan melakukan penyesuaian terhadap nilai yang akan diterapkan untuk memperhitungkan tarif PBB.

Namun Haemusri belum menyebutkan berapa nilai kenaikan yang akan diterapkan terhadap standar tarif PBB, karena masih menunggu hasil kajian terhadap perubahan NJOP yang di sejumlah wilayah yang saat ini masih berjalan.

“Yang pertama yang kita lihat adalah perkembangan kota dalam satu wilayah, kemudian aspek yang kedua adalah pertumbuhan ekonomi dari satu kota, satu kelurahan atau kecamatan,” jelasnya.

 

3. Kenaikan PBB sewajarnya 3 tahun sekali

Jadi Kota Penyangga IKN, Tarif PBB Balikpapan Bakal Naik IDN Times/Arief Rahmat

Haemusri menerangkan Undang Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengamanatkan kepada pemerintah kabupaten/kota dapat melakukan kebijakan untuk menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) atas bumi dan bangunan minimal 1 tahun sekali.

“Kalau sesuai aturan, kenaikan NJOP untuk PBB dilakukan minimal 1 tahun sekali atau maksimal 3 tahun,” terangnya.

Menurutnya, sejak tahun 2017, Pemkot Balikpapan belum melakukan kenaikan tarif PBB karena tidak ada pembaharuan terhadap nilai NJOP. Sehingga wajar apabila dilakukan kenaikan pada tahun 2020 mendatang.

“Sesuai aturan kenaikan itu berada pada angka nol koma satu sampai nol koma tiga, tapi biasanya kita hanya menaikan nol koma satu,” tambahnya.

Baca Juga: Hai Milenial, Sebelum Beli Rumah, Kenali Dulu Apa Itu NJOP!

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya