Kesbangpol Balikpapan: Banyak Ormas Belum Terdaftar 

Jadi kendala dalam pengawasan ormas

Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota Balikpapan mengaku kesulitan mengawasi keberadaan sejumlah organisasi yang ada di Kota Balikpapan. Hal itu karena masih banyak organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kota Balikpapan belum terdaftar di Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Balikpapan.

"Ada banyak yang belum terdaftar di Kesbang, sehingga kami sulit untuk mengawasinya," kata Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Balikpapan I Ketut Rasna kepada wartawan di kantornya, belum lama ini.

1. Dampak perubahan aturan yang tak mengharuskan ormas melapor ke Kesbangpol daerah

Kesbangpol Balikpapan: Banyak Ormas Belum Terdaftar Aliansi Komandan Hukum Di Halaman Kantor Kejagung

Ketut menjelaskan, sejak diberlakukannya Undang undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, pemerintah daerah mengalami kesulitan dalam mengawasi keberadaan ormas di wilayahnya.

Aturan itu, mengubah aturan sebelumnya yang mewajibkan setiap ormas mendaftar ke kementerian dalam negeri untuk mengurus surat keterangan terdaftar atau SKT. Sementara, pada UU Nomor 17 Tahun 2013 tersebut, terkait pendirian ormas, masyarakat dapat mendaftar ke kementerian hukum dan HAM tanpa harus membuat SKT di kementerian dalam negeri. Serta, ormas baru yang tidak mengurus SKT, tidak perlu mendaftar ulang ke Kesbangpol di daerah.

"Akibat aturan tersebut, banyak ormas yang tidak melapor ke Kesbangpol, kami tidak bisa bertindak," jelasnya.

Baca Juga: 5 Hal Penting Sebelum Masuk Organisasi Ini Wajib Kamu Lakukan

2. Ada 300 ormas yang terdaftar di Balikpapan

Kesbangpol Balikpapan: Banyak Ormas Belum Terdaftar IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Ketut mengungkapkan hingga saat ini terdapat sedikitnya ada 300 ormas yang sudah terdaftar di Kantor Kesbangpol Kota Balikpapan. Dari jumlah tersebut, paling banyak bergerak di bidang paguyuban yakni 112 ormas.

Ormas yang terdaftar merupakan ormas yang memiliki SKT dan terdaftar di kementerian dalam negeri. Ormas yang terdaftar wajib melapor untuk melakukan perpanjangan SKT, yang berlaku setiap 5 tahun sekali. Sebagian ormas yang terdaftar di Kesbangpol, merupakan ormas yang bergerak secara nasional dan kedaerahan, yang menerima bantuan hibah dari pemerintah daerah.

"Untuk urusan bantuan hibah, yang mengurusi adalah instansi masing-masing," ujarnya.

3. Berpotensi menimbulkan dualisme kepemimpinan ormas

Kesbangpol Balikpapan: Banyak Ormas Belum Terdaftar IDN Times/Rangga Erfizal

Penerapan aturan UU No. 17 Tahun 2013 tentang aturan pendirian ormas, dapat berpotensi menimbulkan dualisme kepemimpinan dalam ormas. Karena adanya dua alternatif dalam proses pengurusan izin pendirian ormas.

"Bisa saja, ada ormas yang sudah terdaftar di kementerian dalam negeri, namun karena ada hal tertentu, pengurusnya yang mendaftar lagi ke kementerian hukum dan HAM," tambahnya.

Kondisi dapat menimbulkan sengketa dalam organisasi, dan juga menyulitkan pemerintah daerah dalam memantau keberadaan ormas.

Baca Juga: Budi Oetomo, Organisasi Pemuda Awal Mula Lahirnya Harkitnas

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya