KPU Balikpapan: Calon PPK/PPS pada Pilkada 2020 Wajib Tes Narkoba

Terindikasi menggunakan narkoba langsung gugur

Balikpapan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan mewajibkan seluruh calon petugas yang akan dilibatkan dalam pelaksanaan persiapan Pilkada 2020 untuk mengikuti tes narkoba.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan Mega Fariany Ferry mengatakan ada beberapa syarat yang dimasukan untuk mendaftar sebagai calon petugas Pilkada diantaranya harus terbukti bebas dari narkoba yang merupakan bagian dari tes kesehatan.

“Pada Pilkada kali ini, kami memasukan syarat tes bebas narkoba sebagai salah satu syarat bagi calon petugas ad hoc (PPK, PPS dan KPPS) yang akan mendaftar. Kalau terindikasi menggunakan narkoba akan gugur,” kata Mega ketika diwawancarai wartawan di Sekretariat KPU Kota Balikpapan, Senin (13/1).

1. Bekerjasama dengan seluruh Puskesmas

KPU Balikpapan: Calon PPK/PPS pada Pilkada 2020 Wajib Tes NarkobaIlustrasi narkoba. (Pixabay/A_Different_Perspective)

Sebagai tahapan dari persiapan pelaksanaan Pilkada di Kota Balikpapan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menjadwalkan akan mulai membuka pendaftaran calon petugas Pilkada PPK dan PPS pada 15 Januari hingga 14 Februari 2020.

Jumlah kebutuhan petugas PPS di setiap kelurahan yakni tiga orang dan lima orang untuk petugas PPK yang ada di kecamatan. Terdapat enam kecamatan dan tiga puluh empat kelurahan yang ada di Kota Balikpapan.

Ada beberapa syarat yang diwajibkan oleh KPU Kota Balikpapan terhadap calon petugas Pilkada yakni tidak terlibat partai politik dan tim sukses salah satu calon sekurang-kurangnya 5 tahun sebelum pelaksanaan pendaftaran. Pendaftar minimal berumur 17 tahun dan maksimal 60 tahun. Selain itu, wajib melampirkan surat hasil pemeriksaan kesehatan dari puskesmas.

Mega menjelaskan surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan dari Puskesmas merupakan salah satu syarat wajib yang harus dilampirkan calon petugas Pilkada.

Yang berbeda dengan Pemilu 2019, pemeriksaan kesehatan itu mencakup pemeriksaan secara menyeluruh terkait kondisi kesehatan calon petugas Pilkada, termasuk melakukan tes bebas narkoba kepada calon pendaftar.

“Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, terkait teknis pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di Puskesmas kepada calon petugas yang akan mendaftar,” jelasnya.

Baca Juga: KPU Balikpapan: Pendaftaran PPK-PPS Digabungkan pada Januari 2020 

2. Petugas Pilkada tidak boleh dua kali menjabat

KPU Balikpapan: Calon PPK/PPS pada Pilkada 2020 Wajib Tes NarkobaKantor KPU Balikpapan (IDN Times/Maulana)

Selain itu, KPU juga membatasi pendaftaran sesuai aturan PKPU Nomor 16 Tahun 2019, melarang petugas Pilkada telah menjabat dua kali secara berturut-turut untuk kembali mendaftar di Pilkada serentak.

Dalam aturan tersebut juga disebutkan batasan umur terhadap calon petugas Pilkada yang awalnya dibatasi 25 tahun diturunkan menjadi 17 tahun dan diberikan batasan umur yakni maksimal 60 tahun.

Hal ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada warga yang lainnya terlibat dalam proses Pilkada, sehingga terjadi regenerasi terhadap petugas yang dilibatkan.

“Kalau dulu diatas 25 tahun, sekarang 17 tahun bisa mendaftar. Hal ini memberikan kesempatan kepada generasi muda untuk terlibat dalam proses Pilkada,” jelasnya.

3. Kekosongan petugas akan diisi oleh Perguruan Tinggi

KPU Balikpapan: Calon PPK/PPS pada Pilkada 2020 Wajib Tes NarkobaIlustrasi pilkada serentak (kpu.go.id)

Untuk mengantisipasi kekosongan petugas yang akan mendaftar pada proses seleksi calon petugas Pilkada, KPU Kota Balikpapan berencana melibatkan perguruan tinggi untuk menjadi petugas Pilkada.

“Kalau di suatu lokasi, ternyata rata-rata sudah dua kali menjabat secara berturut-turut dan tidak ada yang mau menjadi petugas, kita akan jalankan mekanisme  kita akan libatkan perguruan tinggi untuk mengisi,” terangnya.


 

Baca Juga: Balikpapan Terbaik Penerapan K3, Bisa Jadi Contoh untuk Daerah Lain

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya