KPU Sosialisasikan Syarat Calon Independen Pilkada Balikpapan 2020

Fotocopy kartu keluarga tidak berlaku

Balikpapan, IDN Times  - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menggelar acara Sosialisasi Pencalonan untuk menyosialisasikan syarat pendaftaran bakal calon kepala daerah dalam Pemilihan Wali Kota Balikpapan 2020, Kamis (17/10), di Hotel Benakutai Balikpapan.

“Kita khawatir calon perseorangan ini sudah menyiapkan dukungan banyak tapi kemudian secara administrasi tidak terpenuhi. Makanya kita hari ini menyosialisasikan tata cara penyusunan dukungan bagi calon perseorangan,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan Noor Thoha.

1. Jalur independen menjadi materi sosialisasi utama

KPU Sosialisasikan Syarat Calon Independen Pilkada Balikpapan 2020IDN Times / Maulana

Sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait mekanisme pendaftaran calon kepala daerah baik melalui jalur partai maupun perseorangan.

Thoha menjelaskan pendaftaran untuk jalur independen menjadi perhatian utama bagi KPU Kota Balikpapan dalam melaksanakan sosialisasi karena akan mulai pendaftarannya lebih dahulu daripada jalur partai politik.

Mengingat ada perubahan aturan dari pilkada sebelumnya. Dimana aturan terbaru jumlah dukungan lebih ringan untuk calon perseorangan, namun tetap harus melampirkan bukti berupa fotokopi KTP elektronik sebagai bukti dukungan.

“Calon independen harus mengumpulkan dukungan 8,5 persen. Kalau dihitung dari jumlah DPT di Balikpapan sebesar 446.114 orang maka dukungan yang harus didapat sekitar 39.450 dukungan. Karena itu kami harus sosialisasikan kepada peminat di jalur perseorangan dan mereka harus tahu benar syarat ini mengingat jadwalnya di Desember hingga Januari,” ucap Thoha.

Baca Juga: Tahapan Pilkada Balikpapan Dimulai, Pemkot Gelontorkan Rp73 Miliar

2. Penggunaan fotokopi kartu keluarga sudah tidak berlaku

KPU Sosialisasikan Syarat Calon Independen Pilkada Balikpapan 2020IDN Times / Maulana

Thoha menjelaskan, pada pelaksanaan Pilkada serentak ini khusus persyaratan calon dari jalur perseorangan tidak dapat menggunakan fotokopi kartu keluarga sebagai bukti dukungan seperti pada Pilkada 2015 lalu.

“Kalau dulu cukup melampirkan fotokopi kartu keluarga, sudah bisa digunakan sebagai bukti dukungan bagi seluruh anggota keluarga yang ada di fotokopi kartu keluarga. Namun sekarang harus menggunakan e-KTP,” jelasnya.

Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan pendaftaran bagi calon perseorangan, setiap calon dari jalur independen wajib melampirkan formulir B1-KWK yang berisi data diri, lengkap dengan tanda tangan dan lampiran fotocopy KTP pendukungnya. Data yang disetorkan kepada KPU berbentuk tabel khusus untuk memudahkan verifikasi administrasi. 

“Berbeda dengan pilkada yang lalu, saat calon independen membawa fotocopi KTP dukungan hingga berkarung-karung dan menyulitkan proses pencocokkan data. Untuk Pilkada sekarang, jika dukungan tidak disertai formulir B1-KWK, maka dianggap tidak sah,” tuturnya.

3. Proses verifikasi dukungan akan dilakukan dalam dua tahap

KPU Sosialisasikan Syarat Calon Independen Pilkada Balikpapan 2020IDN Times / Maulana

Thoha menambahkan, proses verifikasi dukungan bagi calon independen dijadwalkan dalam dua tahap, yakni verifikasi administrasi dan verifikasi faktual yang dilakukan PPS dengan sistem sensus yang melibatkan ketua RT.

“Jadi setelah lolos administrasi maka KPU akan memeriksa secara faktual terhadap dukungan yang didaftarkan oleh calon dari jalur perseorangan,” tutup Thoha.

Baca Juga: KPU Balikpapan Dorong Perusahaan Lokal Cetak Kertas Suara 

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya