Larangan Kantong Plastik, Kurir Makanan Wajib Sediakan Tas Khusus

Ayo kurangi penggunaan kantong plastik

Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota Balikpapan berencana menerapkan aturan larangan penggunaan kantong plastik bagi penyedia jasa kurir berbasis aplikasi untuk menggunakan yang melayani pembelian makanan dan minuman secara online.

Penyedia jasa kurir akan diwajibkan menyediakan tempat khusus untuk membawa pesanan kepada pelanggan sebagai pengganti kantong plastik yang masih marak dipergunakan hingga saat ini.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan Suryanto mengatakan aturan ini akan segera diterapkan setelah hasil kajian terkait hal ini selesai.

“Kami masih kaji aturan ini, setelah selesai akan segera diterapkan,” kata Suryanto ketika diwawancarai wartawan di Kantor Wali Kota Balikpapan, Jumat (12/7/2019).

1. Wajib menyediakan wadah khusus

Larangan Kantong Plastik, Kurir Makanan Wajib Sediakan Tas KhususIDN Times/Maulana

Suryanto menjelaskan rencana untuk mewajibkan  kepada penyedia jasa kurir makanan untuk menyediakan tempat khusus dalam mengurangi kantong plastik ini dilakukan berdasarkan hasil kunjungannya ke Banjarmasin.

Menurut Suryanto, di Banjarmasin kebijakan ini sudah diberlakukan. Penyedia jasa kurir makanan menyediakan tas khusus berupa tas purun (tas anyaman dari lembar daun purun) untuk mengantar pesanan makanan atau minuman pelanggan.

“Saya lihat di Banjarmasin kurir mengantar makanan dengan tas purun, kalau disini masih kantong plastik, ini akan kita kaji,” jelasnya.

Ia menerangkan, aturan ini akan segera diterapkan. Saat ini pihaknya masih menyusun regulasi untuk penerapan aturan tersebut, diantaranya menyangkut tas yang akan dipergunakan bagi penyedia jasa kurir makanan.

Di Banjarmasin menerapkan aturan ini dengan menggunakan tas ciri khas mereka tas purun sedangkan di Balikpapan belum ada, sehingga dicari bentuk tas yang akan menjadi ciri khas dalam penerapan aturan tersebut.

“Kalau di Banjarmasin, mereka menggunakan tas purun, kalau disini (Balikpapan) tidak ada. Disini yang ada tas modern, ini yang masih kita cari,” terangnya.

Baca Juga: Dari 3.000 Kendaraan, Baru 419 Taxi Online yang Sudah Ikut Uji KIR

2. Kantong plastik juga akan dilarang di pasar tradisional

Larangan Kantong Plastik, Kurir Makanan Wajib Sediakan Tas KhususIDN Times/Istimewa

Pemerintah Kota Balikpapan saat ini terus fokus untuk menerapkan aturan pengurangan kantong plastik. Kota Balikpapan menjadi daerah pertama di Indonesia yang menerapkan peraturan daerah tentang larangan kantong plastik.

Larangan penggunaan kantong plastik ini dimuat dalam Peraturan Daerah Kota Balikpapan nomor 01 Tahun 2019 tentang larangan penggunaan kantong plastik.

Namun larangan penggunaan kantong plastik masih dilakukan sebatas pasar modern. Untuk transaksi perdagangan di pasar tradisional atau warung masih menggunakan kantong plastik.

“Kalau pasar modern semua semua sudah mematuhi untuk tidak menyediakan kantong plastik, kami akan melanjutkan ke tingkat pasar tradisional hingga warung,” jelasnya.

 

3. Sosialisasi pengurangan kantong plastik akan ditingkatkan

Larangan Kantong Plastik, Kurir Makanan Wajib Sediakan Tas KhususIDN Times/Istimewa

Sebelum menerapkan Perda larangan kantong plastik, Kota Balikpapan sudah melaksanakan kebijakan pengurangan penggunaan kantong plastik dengan dasar Peraturan Wali Kota No. 8 Tahun 2018.

Aturan ini sudah diberlakukan secara bertahap di pasar modern kemudian bertahap akan dilaksanakan ke pasar tradisional.

Hal ini menurut Suryanto menjadi tantangan tersendiri bagi DLH, karena masyarakat baik pedagang atau pembeli sudah terbiasa menggunakan kantong plastik ketika berbelanja di pasar tradisional atau warung.

“Ini yang sulit, karena masyarakat sudah terbiasa menggunakan kantong plastik, ini yang harus disosialisasikan,” terangnya.

Untuk itu, pihaknya akan berupaya melakukan sosialisasi ke masyarakat, agar selalu membawa tas sendiri ketika belanja ke pasar atau warung, sehingga target pengurangan kantong plastik Kota Balikpapan dapat tercapai.

Baca Juga: Ini Cara Gojek Lindungi Konsumen dan Mitra dari Kekerasan Publik

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya