Massa Ormas Geruduk DPRD Balikpapan, Tolak UU KPK 

Hanya 3 anggota dewan yang hadir

Balikpapan, IDN Times - Puluhan massa dari Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formak) menggelar unjuk rasa di  kantor DPRD Kota Balikpapan, Selasa (24/9) pagi. Mereka menuntut agar DPRD Kota Balikpapan menyerukan gugatan terkait penolakan atas Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

Kehadiran para pengunjuk rasa hanya ditemui tiga anggota DPRD Balikpapan yakni Subari dari Fraksi PKS, Yohanes Patiung dari PDIP dan Parlindungan Sihotang dari Partai Nasdem.

"Ketua dewan sedang keluar daerah mengurus AKD (Alat Kelengkapan Dewan), kalau yang lain ada aja," kata Subari ketika dikonfirmasi wartawan di Kantor DPRD Kota Balikpapan.

1. Dewan mendukung gugatan UU KPK

Massa Ormas Geruduk DPRD Balikpapan, Tolak UU KPK IDN Times/Maulana

Dalam kegiatan unjuk rasa, Subari menyatakan DPRD Kota Balikpapan siap mendukung upaya untuk membatalkan rencana penerapan revisi Undang Undang KPK yang telah disahkan oleh DPR RI.

Meski hanya diwakili 3 anggota DPRD Kota Balikpapan, keputusan yang dibuat sudah mewakili aspirasi seluruh anggota dewan yang ada di DPRD Kota Balikpapan.

"Kami sudah tandatangani, dan itu sudah mewakili," terangnya.

Menurut Subari, penerapan Undang Undang KPK dinilai tidak sejalan dengan dengan keinginan masyarakat untuk memberantas praktik korupsi. Revisi terhadap Undang Undang KPK dinilai hanya akan melemah proses hukum terhadap upaya pemberantasan korupsi.

"Pada prinsipnya, kami DPRD Kota Balikpapan sebagaimana kemarin kita mendukung terhadap  rujukan review terhadap Undang Undang KPK, karena tidak sejalan dengan keinginan masyarakat," ujarnya.

Baca Juga: Tolak UU KPK, Mahasiswa Balikpapan Ancam Sita Kantor DPRD

2. Tuntutan para pengunjuk rasa dikirimkan ke DPR RI

Massa Ormas Geruduk DPRD Balikpapan, Tolak UU KPK IDN Times/Maulana

Untuk menindaklanjuti tuntutan para pengunjuk rasa, petisi yang sudah ditandatangani oleh para perwakilan pengunjuk rasa akan dikirim langsung DPR RI sebagai aspirasi dari masyarakat Kota Balikpapan.

"Nanti kita akan berkirim surat ke DPR RI, bahwa masyarakat Balikpapan atas nama Formak menyatakan sikap tidak setuju dengan revisi UU KPK dan itu semua anggota dewan ikutan tangan," jelas Subari.

Subari menyatakan pada prinsipnya DPRD Kota Balikpapan menyatakan sikap tidak setuju dengan UU KPK.

3. Pengunjuk rasa taburi bunga miniatur gedung KPK

Massa Ormas Geruduk DPRD Balikpapan, Tolak UU KPK IDN Times/Maulana

Dalam kegiatan unjuk rasa, massa yang hadir dari  Forum Masyarakat Anti Korupsi atau Formak membawa miniatur gedung KPK yang ditaburi bunga. Ketua Umum Formak Jerico Noldi mengatakan, hal ini merupakan simbol bahwa telah wafatnya KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi.

"Saya  menyesalkan apa yang terjadi kepada UU KPK  yang mana ada puluhan poin di situ telah direvisi dan dibantai habis-habisan oleh DPR Pusat sama Pemerintah Pusat," ungkapnya.

Jerico menegaskan pihaknya akan terus berjuang untuk membatalkan rencana penerapan revisi UU KPK bersama elemen masyarakat lainnya, hingga aturan yang telah disahkan dicabut.

Baca Juga: 7 Potret Sisi Lain dari Demontrasi yang Berakhir Ricuh di DPRD Kaltim

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya