Menunggak Denda, KPPU akan Pidanakan 13 Perusahaan di Kalimantan 

Tunggakan denda mencapai Rp36,47 miliar

Balikpapan, IDN Times - Sebanyak tiga belas perusahaan di Kalimantan terancam akan dipidana karena menunggak pembayaran denda atas praktik persaingan usaha tidak sehat.

"Kami akan proses mereka (perusahaan yang bersangkutan ke pidana pada tahun ini," kata Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Saragih ketika diwawancarai wartawan di Kantor Wilayah V KPPU Balikpapan, Jumat (23/8).

1. Sebanyak 13 perusahaan tidak kooperatif menjalankan putusan

Menunggak Denda, KPPU akan Pidanakan 13 Perusahaan di Kalimantan IDN Times/Maulana

Guntur Saragih menjelaskan ketiga belas perusahaan tersebut telah mendapat putusan in kracht dari majelis hakim untuk membayar denda atas keterlibatannya dalam praktik monopoli usaha.

Namun hingga saat ini belum memenuhi untuk menjalankan putusan atas denda yang dikenakan. Ketiga belas perusahaan tersebut disebut tidak kooperatif dalam menjalankan putusan, sehingga terancam akan dipidanakan. Ini merupakan hasil putusan majelis hakim sejak tahun 2007 lalu, namun belum dilaksanakan oleh terlapor.

Berdasarkan data jumlah penanganan laporan di Kanwil V KPPU Balikpapan, selama tahun 2006 sampai dengan 2019 terdapat sembilan belas putusan in kracht  dari enam puluh terlapor.  Sebanyak dua puluh lima terlapor belum menjalankan putusan. Total piutang akibat tunggakan pembayaran denda mencapai Rp36,47 miliar.

Sedangkan dana yang telah disetor atas pembayaran denda sejak tahun 2001 hingga tahun 2019 tercatat mencapai Rp10,99 miliar sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

"Mereka tidak berlaku kooperatif dalam memenuhi putusan, dengan tidak sama sekali melakukan pembayaran denda, maka kami akan serahkan ke penyidik," ujarnya.

Baca Juga: Kadin: Pemerintah Harus Bisa Mengatur Harga Bahan Pokok 

2. Laporan didominasi persekongkolan tender

Menunggak Denda, KPPU akan Pidanakan 13 Perusahaan di Kalimantan IDN Times/Maulana

Berdasarkan data laporan Kanwil V KPPU Balikpapan, jumlah laporan atas laporan praktik dugaan persekongkolan tender masih mendominasi. Dari tujuh laporan yang masuk ke Kanwil V KPPU, lima laporan yang masuk terkait dugaan persongkongan dalam praktik tender di pemerintahan.

"Laporan terkait pengadaan barang dan jasa di pemerintah masih mendominasi, di luar itu masih kurang," jelasnya.

Terlapor diduga melanggar Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

3. Meningkatkan peran masyarakat dalam pengawasan

Menunggak Denda, KPPU akan Pidanakan 13 Perusahaan di Kalimantan IDN Times/Maulana

Peran masyarakat dalam mengawasi praktik usaha sangat penting untuk menghindari adanya monopoli dan persaingan tidak sehat. Menurut Saragih, saat ini dari beberapa laporan yang ditangani pihaknya,  dua laporan yang sudah dinaikkan statusnya ke tingkat penyidikan yakni tender proyek pembangunan kolam renang di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS)  senilai Rp40 miliar dan tender pembangunan di Kabupaten Barito jalan senilai Rp300 miliar.

Khusus untuk proyek kolam renang di Kabupaten HSS dan jalan di Kabupaten Barito diduga ada praktik kecurangan dalam proses tender, dengan mengarahkan proses penentuan pemenang tender ke salah satu peserta tender.

“Khusus untuk tender di HSS dan barito, kami menduga pelaksanaan tender sudah diatur dan sudah ditentukan pemenangnya, sehingga menimbulkan persaingan tidak sehat antar peserta tender,” ungkapnya.

Baca Juga: KPPU Putuskan 7 Importir Garam Tak Terbukti Lakukan Kartel 

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya