MUI Balikpapan: Crosshijaber Melecehkan Syariat Islam 

Aparat dan Menteri Agama harus bertindak

Balikpapan, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia Kota Balikpapan menyatakan fenomena crosshijaber yang marak beredar di media sosia telah melecehkan syariat islam.

"Kami minta agar lembaga yang bersangkutan dapat mengurus hal tersebut," kata Sekretaris Majelis Ulama Indonesia Kota Balikpapan  Muhammad Jailani ketika diwawancarai melalui telepon seluler, Rabu (16/10).

1. Motif pelaku harus diselidiki

MUI Balikpapan: Crosshijaber Melecehkan Syariat Islam Dreamers.id

Dalam sepekan terakhir, marak beredar video yang disebarkan melalui media sosial tentang seorang oknum laki-laki yang menggunakan hijab. Fenomena crosshijab ini dapat menjadi sarana oknum berbuat jahil bahkan melakukan tindak kejahatan.

Bahkan mereka dapat masuk ke toilet perempuan, serta salat di barisan jemaah perempuan. Aksi ini sontak viral dan menimbulkan kekhawatiran dari masyarakat, karena akan mengganggu kenyamanan dan ketertiban hingga berdampak pada pelecehan salah satu agama.

Seperti yang disampaikan oleh Jailani selaku Sekretaris MUI Kota Balikpapan, yang menilai aksi pelaku telah melecehkan agama islam dengan menggunakan kerudungyang merupakan salah satu bagian dari syariat islam.

"Kami minta pelaku ditindak, untuk ditanyai argumennya kenapa melakukan hal tersebut," ujar Jailani.

Baca Juga: Waspada Crosshijaber, Yana Mulyana Minta Pengawasan Diperketat

2. Sesuai syariat kerudung dipergunakan untuk perempuan

MUI Balikpapan: Crosshijaber Melecehkan Syariat Islam fin.co.id

Jailani menjelaskan berdasarkan syariat islam penggunaan kerudung hanya  untuk wanita, tidak ada anjuran bagi laki-laki untuk menggunakan kerudung.

"Intinya  yang berkerudung itu  diwajibkan hanya kepada wanita,  kalau ada laki-laki pakai kerudung, kita harus tanya," tuturnya.

Ia mengaku mempertanyakan sikap pelaku yang sengaja mengenakan kerudung dan bahkan diunggah di media sosial.

Aksi ini dinilai telah melecehkan agama islam karena menggunakan hijab yang merupakan pakaian bagi wanita dalam Islam. Baju yang dikenakan crosshijaber ini biasanya adalah baju muslim syari bahkan memakai cadar.

3. Pelaku harus ditindak

MUI Balikpapan: Crosshijaber Melecehkan Syariat Islam Ilustrasi borgol. (Unsplash.com/Bill Oxford)

Jailani menegaskan kepada instansi atau aparat yang bersangkutan agar menindak tegas pelaku agar tidak melanjutkan aksi yang meresahkan umat muslim.

Menurutnya, pelaku yang melakukan tindakan tersebut harus diinterogasi terkait motif pelaku melaksanakan aksi tersebut.

"Kalau ketemu, harus ditanya apakah dia punya argumentasi sendiri pakai kerudung. Makanya kami minta  lembaga tertentu atau menteri agama mengurusi hal tersebut agar tidak meresahkan," tambahnya.

Crosshijaber  merupakan salah satu bentuk penyimpangan dimana laki-laki nyaman bahkan merasakan kepuasan dengan menggunakan baju perempuan. Fenomena cross-dressing ini sudah sejak lama dikenal di dunia. Namun, baru kini heboh di Indonesia lantaran pelakunya menggunakan hijab dan memanfaatkan untuk hal-hal yang tak pantas.

Dalam Islam laki-laki yang menggunakan baju perempuan tidak dibolehkan. Apalagi dalam urusan ibadah seperti misalnya di dalam masjid, jelas telah diatur posisi laki-laki dan perempuan. Allah melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan sebaliknya (HR Bukhari).

Baca Juga: Crosshijaber Bukan Fenomena Baru di Masyarakat, Ini Faktanya

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya