MUI: Hanya PDAM Balikpapan yang Bersertifikat Halal di Kalimantan

LPPOM MUI : PDAM wajib kantongi sertifikat halal

Balikpapan, IDN Times – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Balikpapan menjadi satu-satu di Indonesia Timur sebagai perusahaan penyedia air bersih yang mengantongi sertifikat halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

"Saat ini baru PDAM Kota Balikpapan yang mengantongi sertifikasi halal dari LPPOM MUI di wilayah Kalimantan, selain itu ada juga Bogor wilayah Indonesia lainnya," kata Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Kalimantan Timur, Sumarsongko ketika diwawancarai di Graha Tirta PDAM Kota Balikpapan, belum lama ini.

1. LPPOM MUI dorong PDAM mengurus sertifikasi halal

MUI: Hanya PDAM Balikpapan yang Bersertifikat Halal di KalimantanIDN Times/Maulana

Sumarsongko menerangkan bahwa LPPOM MUI Kaltim terus mendorong Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) untuk memiliki sertifikat halal.

Hal itu dilakukan untuk memberikan jaminan dan ketenangan kepada umat muslim dalam mengonsumsi produk air bersih untuk kebutuhan sehari-hari.

Air merupakan kebutuhan utama bagi masyarakat yang diperlukan hampir dalam seluruh kegiatan. Baik dari membersihkan dan mengolah makanan, minum, hingga mencuci pakaian, jadi perlu jaminan kehalalan bagi umat muslim.

PDAM Kota Balikpapan menjadi yang pertama dan satu-satunya di wilayah Kalimantan yang telah mengantongi sertifikasi halal dari LPPOM MUI.

PDAM Kota Balikpapan telah memiliki sertifikasi halal dari LPPOM MUI sejak tahun 2010. Saat ini di Provinsi Kalimantan Timur terdapat  sembilan PDAM.

Baca Juga: Atasi Krisis Air di Balikpapan, IPAM Baru Ulu Segera Beroperasi 

2. PDAM memiliki kewajiban mengurus sertifikat halal

MUI: Hanya PDAM Balikpapan yang Bersertifikat Halal di KalimantanIDN Times/M.Maulana

Sumarsongko menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, setiap perusahaan penyedia makanan dan minuman wajib memenuhi kewajiban mengurus sertifikasi halal dari LPPOM MUI.

Kewajiban itu termasuk juga bagi PDAM sebagai perusahaan daerah milik pemerintah yang dibentuk untuk menangani ketersediaan air bersih bagi masyarakat.

Untuk itu, LPPOM MUI terus mendorong agar seluruh PDAM yang ada untuk memenuhi syarat mengurus sertifikat halal. 

Sertifikasi halal di PDAM meliputi sertifikasi untuk bahan baku yang digunakan, proses produksi hingga alat yang dipergunakan dalam kegiatan produksi air bersih.

Sumarsongko menjelaskan, pelanggan PDAM bukan hanya rumah tangga melainkan juga sektor industri. Air merupakan bahan baku produk industri, sehingga kualitas dan kehalalannya juga harus dipertahankan.

“Kebanyakan industri bahan baku pasti menggunakan air itu termasuk produk hulu. Jadi hulu harus halal dulu. Makanya harapannya semua yang ada di Kaltim ada juga dari Kaltara mengurus sertifikat halal. Selain PDAM Kota Balikpapan, saat ini baru ada PDAM Tarakan di Kalimantan Utara yang mengajukan sertifikasi halal," terangnya.

3. Sertifikat halal wajib diperpanjang setiap 2 tahun

MUI: Hanya PDAM Balikpapan yang Bersertifikat Halal di KalimantanDok.IDN Times/Istimewa

Sumarsongko menambahkan  masa berlaku sertifikat halal LP POM MUI adalah dua tahun.

Faktor yang menggagalkan kehalalan air diantaranya terdapat warna dan bau yang menyimpang. Untuk itulah masa sertifikat harus diperpanjang setiap dua tahun sekali, agar bisa dilakukan pengecekan kembali.

“Faktor menggagalkan (kehalalan) air kalau ada rasa, warna dan bau yang menyimpang berarti tidak boleh, warna keruh atau bisa kehitaman atau rasa misalkan masih ada rasa atau bau bangkai tidak boleh. Lamanya proses menuju sertifikat halal 80 persen tergantung pemohon. Kalau lengkap bisa cepat kita terbitkan,” tambah Sumarsongko.

 

Baca Juga: Krisis Air, PDAM Balikpapan Kerahkan 20 Unit Mobil Tangki

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya