Paperless, Seluruh Anggaran Alat Tulis Kantor Dihapuskan pada 2020

Semua pendataan dilakukan secara digital

Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Pusat berencana menghapuskan rencana pengadaan alat tulis kantor (ATK) di seluruh instansi pemerintah mulai tahun 2020 mendatang. Hal itu dilakukan untuk mendukung penerapan program paperless sebagai upaya penerapan sistem kearsipan digital yang akan mulai diberlakukan secara efektif pada Oktober 2020 mendatang.

“Tidak ada tawar menawar lagi, kalau semua sudah menggunakan sistem digital tidak perlu lagi kertas, tidak perlu lagi diadakan ATK,” kata Plt Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Muhammad Taufik ketika menghadiri kegiatan peluncuran aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) dan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SIKD) di Gedung Perpustakaan Daerah dan Arsip Kota Balikpapan, Rabu (11/12).

1. Arsip adalah aset negara yang penting

Paperless, Seluruh Anggaran Alat Tulis Kantor Dihapuskan pada 2020IDN Times/Maulana

Sesuai Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) seluruh instansi pemerintah diminta mendukung upaya membangun sistem pemerintahan berbasis elektronik, sehingga dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.

Untuk itu, diperlukan kemampuan untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam melaksanakan tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik secara nasional.

Taufik menjelaskan saat ini pihaknya secara bertahap terus melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi pemerintah dari pusat hingga ke daerah untuk mendukung rencana pembangunan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Seluruh data penting yang ada di masing-masing instansi agar terintegrasi dalam satu sistem sehingga memudahkan kinerja pemerintah dalam melakukan tata kelola arsip negara.

“Salah satunya juga terkait IKN nanti, kita berharap semua aplikasi dari masing-masing instansi yang ada dapat terintegrasi dalam satu sistem, sehingga seluruh data yang ada dapat dikelola dengan baik, karena arsip atau data negara merupakan aset penting,” ujarnya.

Baca Juga: Komisi IV DPRD Balikpapan Mendukung Penghapusan Ujian Nasional 

2. Untuk melawan hoaks di masyarakat

Paperless, Seluruh Anggaran Alat Tulis Kantor Dihapuskan pada 2020IDN Times/Maulana

Hal lain untuk mendukung rencana pembangunan sistem pemerintahan berbasis sistem elektronik adalah bertujuan untuk menangkal penyebaran informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya atau hoaks yang dapat memicu konflik di masyarakat.

Dengan adanya sistem tata kelola data pemerintah yang terintegrasi secara digital maka dapat dengan mudah dilakukan klarifikasi terhadap informasi yang tersebar di masyarakat atau media sosial berdasarkan data negara yang telah diarsipkan secara digital.

“Dengan menggunakan aplikasi arsip secara elektronik, untuk menangkal hoaks akan mudah dilakukan. Kalau ada informasi yang tidak benar disebarkan, maka pemerintah dengan mudah mengeluarkan arsip digital sebagai bahan klarifikasi,” ujarnya.

3. Anggaran daerah untuk ATK dapat dialihkan ke yang lain

Paperless, Seluruh Anggaran Alat Tulis Kantor Dihapuskan pada 2020IDN Times/Maulana

Dengan penerapan sistem pemerintahan berbasis digital di seluruh instansi pemerintah, maka untuk proses administrasi birokrasi tidak akan memerlukan kertas lagi, karena seluruh proses birokrasi akan dilaksanakan secara elektronik.

Penghapusan anggaran untuk pengadaan ATK ini diharapkan dapat memberikan dampak positif, karena akan meningkatkan efisiensi anggaran yang dialokasikan oleh pemerintah. 

“Kalau semua sudah dilakukan secara digital tidak perlu lagi kertas, jadi disitu ada efisiensi, anggaran yang biasa dialokasikan buat ATK dapat dialihkan untuk kepentingan masyarakat lainnya,” jelasnya.   

Baca Juga: Disnaker Balikpapan: Jumlah Tenaga Lokal di RDMP Cuma 181 Orang

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya