Penambahan Harga Rumah Murah Tidak Menyalahi Aturan 

Wajar, karena ada penambahan spesifikasi bangunan

Balikpapan, IDN Times - Kepala Dinas Tata Kota dan Perumahan Kota Balikpapan, I Ketut Astana menyatakan bahwa penambahan biaya dalam proses penjualan rumah murah di Kota Balikpapan tidak menyalahi aturan.

Hal itu disampaikan Ketut untuk menanggapi pernyataan dari Asosiasi Pengembang Perumahan Seluruh Indonesia (Apersi) Korwil Balikpapan yang menyebutkan penyaluran subsidi  rumah murah di Kota Balikpapan disalahgunakan oleh pengembang.

"Tidak apa-apa, yang penting akadnya sesuai. Kalau ada nambah karena ada penambahan spek (spesifikasi) bangunan tidak masalah," kata Ketut ketika diwawancarai wartawan di Kantor Wali Kota Balikpapan, belum lama ini.

 

1. Penambahan harga untuk tambahan spek dari pembeli

Penambahan Harga Rumah Murah Tidak Menyalahi Aturan Facebook/Lily lisa

Laporan yang disampaikan oleh Asosiasi Pengembang Perumahan Seluruh Indonesia (Apersi) Korwil Balikpapan menyebutkan penjualan rumah murah di Kota Balikpapan banyak menyalahi aturan, karena dijual dengan harga yang lebih tinggi dari harga yang ditetapkan oleh pemerintah.

Penambahan harga tersebut dilakukan para pengembang untuk membayar biaya penambahan spesifikasi bangunan di luar ketentuan oleh pemerintah.

Menanggapi hak tersebut, Ketut menyatakan tindakan para pengembang perumahan yang menambahkan biaya dalam penjualan rumah subsidi tidak menyalahi aturan.

Karena penambahan harga yang diberlakukan dibuat berdasarkan penambahan spesifikasi rumah diluar yang ditetapkan dalam program rumah murah.

"Tidak masalah ada tambahan biaya, selama akad jual belinya masih sesuai. Tambahan itu kan dibuat berdasarkan permintaan pelanggan untuk tambahan spek seperti peningkatan kualitas lantai, dinding sama plafon, sehingga muncul biaya tambahan," jelasnya.

Baca Juga: Apersi: Subsidi Rumah  Murah Banyak Disalahgunakan 

2. Target rumah murah tahun ini tercapai

Penambahan Harga Rumah Murah Tidak Menyalahi Aturan 

Ketut menjelaskan target pembangunan rumah murah di Kota Balikpapan dipastikan tercapai pada tahun 2019.

Ia menjelaskan pembangunan rumah terus tumbuh di Balikpapan. Dari laporan yang ada, terdapat sedikitnya 70 pengembangan yang  terdaftar di Balikpapan. Masing-masing pengembangan diberikan jatah untuk membangun rumah murah dengan target 3.000 unit selama tahun 2019.

"Dari laporan yang ada, sebagian besar sudah mencapai target di tahun 2019," ujar Ketut.

Ia menjelaskan, jumlah perizinan yang diajukan terpantau lebih banyak untuk program rumah murah ketimbang perumahan nonsubsidi. Hingga semester pertama tahun 2019, Dinas perumahan dan permukiman Balikpapan mencatat tiga pengembang  telah mengajukan permohonan izin rumah subsidi baru.

3. APERSI: subsidi rumah banyak disalahgunakan

Penambahan Harga Rumah Murah Tidak Menyalahi Aturan IDN Times/Maulana

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan Seluruh Indonesia (Apersi) Korwil Balikpapan Suhardi menyebutkan penyaluran subsidi  rumah murah di Kota Balikpapan telah disalahgunakan oleh pengembang.

Penyalahgunaan itu dilakukan oleh para pengembang rumah murah dengan menjual rumah dengan harga yang jauh lebih mahal dari standar harga yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Jumlah harga yang disepakati lebih tinggi dari harga jual yang ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini melanggar aturan pemerintah dan ada potensi kerugian negara, karena ini merupakan rumah yang disubsidi oleh pemerintah,” kata Suhardi.

Ia menerangkan berdasarkan temuan Apersi harga rumah murah yang dijual tercatat mencapai Rp225 juta, jumlah tersebut lebih tinggi dari harga ketetapan pemerintah yang berkisar Rp142 juta. Hal ini tentu menyalahi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Modus yang dilakukan oleh pihak pengembang yakni dengan meminta biaya tambahan diluar harga ketetapan pemerintah, yang disetorkan langsung ke pihak pengembang.

“Sesuai aturan tidak boleh ada biaya tambahan, ini menyalahi aturan,” terangnya.

Ia menerangkan, selain menyebabkan kerugian negara, praktik penyalahgunaan dana subsidi rumah murah juga menimbulkan persaingan yang tidak sehat antara pengembang rumah subsidi dengan nonsubsidi

Baca Juga: Pemerintah Tambah Anggaran Subsidi Rumah Murah Rp8,6 Triliun

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya