Pendaftaran Calon Independen Pilwali Balikpapan Dibuka Desember 2019

Ketua RT dilibatkan dalam proses verifikasi

Balikpapan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan berencana membuka pendaftaran bagi jalur perseorangan atau independen untuk Pilkada Kota Balikpapan pada Desember 2019 mendatang.

"Kita akan mulai melakukan tahapan sosialisasi, untuk calon independen setelah launching Pilkada pada 9 Oktober 2019 mendatang," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan Noor Thoha ketika diwawancarai wartawan belum lama ini.

1. Oktober, mulai penjaringan calon independen

Pendaftaran Calon Independen Pilwali Balikpapan Dibuka Desember 2019arah.com

Sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan berencana akan mulai melakukan penjaringan untuk menentukan syarat minimal dukungan yang diminta kepada bakal calon independen pada Oktober ini.

Pelaksanaan penjaringan jumlah dukungan akan dilaksanakan setelah jadwal launching Pilkada yang dijadwalkan pada 9 Oktober 2019.

Thoha menjelaskan berdasarkan peraturan KPU syarat minimal dukungan yang dimiliki oleh calon independen untuk Kota Balikpapan yakni sebesar 8,5 persen.

Berdasarkan pengalaman pada Pemilu 2019 lalu, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Balikpapan tercatat mencapai 450 ribu pemilih, maka syarat minimal dukungan untuk calon independen diperkirakan sekitar 39 ribu.

"Syarat dukungan itu diserahkan dalam bentuk bukti fotokopi KTP dan sudah di-input dalam formulir model B1.KWK," jelas Thoha.

Baca Juga: Syarat Calon Independen Pilwali Balikpapan, Minimal 40 Ribu KTP

2. KPU memastikan tidak ada KTP ganda

Pendaftaran Calon Independen Pilwali Balikpapan Dibuka Desember 2019(Ilustrasi eKTP) ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

KPU  Kota Balikpapan memastikan tidak akan ada penyalahgunaan dalam penggunaan bukti dukungan yang diserahkan oleh calon perseorangan.

Fotokopi KTP pendukung yang dilampirkan akan dimasukkan ke dalam database berdasarkan daftar isian formulir model B1.KWK untuk diverifikasi apabila ada penggunaan KTP ganda.

“Dipastikan tidak akan ada lagi KTP ganda, karena akan diperiksa berdasarkan data yang masuk,” jelasnya.

Selain itu, data pendukung yang masuk juga akan diverifikasi langsung ke yang bersangkutan untuk memastikan kebenarannya.

“Data pendukung yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya, akan dicoret,” ungkapnya.

Sehingga dipastikan dalam Pilkada 2020 mendatang, tidak akan ada lagi dukungan ganda karena semua data yang masuk akan terverifikasi melalui database KPU.

Pola ini sudah diterapkan dalam verifikasi bagi calon nonpartai Dewan Perwakilan Daerah pada Pemilu 2019.

3. Ketua RT dilibatkan dalam proses verifikasi

Pendaftaran Calon Independen Pilwali Balikpapan Dibuka Desember 2019freerangestock.com

Untuk meningkatkan jaminan keabsahan bukti dukungan yang diserahkan oleh calon perseorangan, maka KPU Kota Balikpapan berencana akan melibatkan seluruh ketua RT dalam proses verifikasi dukungan.

Menurut Thoha, proses verifikasi dukungan akan dilaksanakan dengan metode sensus, yang dilakukan dengan menanyakan langsung ke warga bersangkutan yang fotokopi KTP-nya dipergunakan oleh bakal calon sebagai syarat pendaftaran.

Pelibatan ketua RT, bertujuan agar proses verifikasi terhadap bukti dukungan bakal calon independen menjadi lebih mudah dan cepat.

"Kalau ternyata warga yang bersangkutan tidak mendukung, maka akan sediakan formulir khusus yang akan disampaikan sebagai bahan laporan ke calon yang bersangkutan," terangnya.

Syarat dukungan yang terbukti ganda atau tidak syah karena warga yang diverifikasi tidak mendukung, maka akan diminta kepada bakal calon independen untuk menggantikan pendukung yang keberatan tersebut dengan pendukung lain.

Baca Juga: KPU: Pilwali Balikpapan Akan Memakai Kotak Suara Plastik 

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya