Pengumuman PPDB Online, Jadwal Daftar Ulang Siswa Dimajukan 

Biar orang tua tidak bolak balik

Balikpapan, IDN Times - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan memajukan jadwal daftar ulang bagi calon peserta didik baru bagi yang dinyatakan lolos dalam seleksi PPDB online 2019. Semula daftar ulang dijadwalkan pada 10-12 Juli 2019.

Sesuai jadwal sejumlah sekolah dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama  (SMP) secara serentak mulai mengumumkan hasil seleksi PPDB pada Senin ini (8/7).

"Sesuai arahan dinas, kami memajukan proses daftar ulang siswa pada hari ini bersamaan dengan jadwal pengumuman seleksi," kata Ketua Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMPN 12 Balikpapan Nur Wahyudi ketika dijumpai IDN Times di SMPN 12 Balikpapan, Senin (8/7).

1. Hasil seleksi diumumkan secara online dan ditempel di papan pengumuman

Pengumuman PPDB Online, Jadwal Daftar Ulang Siswa Dimajukan IDN Times/Maulana

Nur Wahyudi menjelaskan berdasarkan petunjuk teknis yang diterima sekolah sesuai jadwal pengumuman hasil seleksi dilaksanakan pada hari Senin 8 Juli 2019.

"Kami sudah tempel pengumuman hasil seleksi mulai jam 09.00 WITA, untuk dibaca orang tua siswa," ujarnya.

Pengumuman sudah dilaksanakan secara online dan manual dengan menempelkan hasil cetak daftar seleksi di papan pengumuman sekolah.

"Banyak juga yang datang ke sekolah untuk melihat pengumuman langsung di papan pengumuman," jelasnya.

Pada tahun ini, pihaknya menyediakan 288 kuota siswa, yang terdiri dari 9 kelas dengan komposisi masing-masing 32 siswa.

Baca Juga: Nilai Tak Keluar, Anak Penyandang Disabilitas Tak Bisa Ikut PPDB SMP

2. Untuk memudahkan, daftar ulang dimajukan

Pengumuman PPDB Online, Jadwal Daftar Ulang Siswa Dimajukan IDN Times/Maulana

Sesuai dengan arahan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan sekolah-sekolah di Kota Balikpapan juga mulai membuka daftar ulang untuk calon peserta didik baru yang dinyatakan lulus seleksi.

Sejumlah sekolah sudah mulai membuka loket untuk daftar ulang siswa bersamaan dengan jadwal pengumuman hasil seleksi.

"Ini adalah kebijakan kepala dinas, agar orang tua yang datang untuk melihat pengumuman tidak bolak balik lagi, bisa langsung mendaftar ulang," terangnya.

Hal ini dilakukan untuk memudahkan kepada orang tua siswa, agar tidak bolak balik ke sekolah, terutama bagi yang tempat tinggal agak jauh dari sekolah.

3. Batasan umur maksimal 15 tahun sempat jadi masalah

Pengumuman PPDB Online, Jadwal Daftar Ulang Siswa Dimajukan IDN Times/Maulana

Pada proses penerimaan peserta didik baru tahun ini, Nur Wahyudi mengaku sempat mengalami beberapa kendala diantaranya menyangkut protes dari sejumlah orang tua yang memilik anak berusia di atas 15 tahun.

"Secara sistem tidak bisa kami input, karena secara otomatis tertolak, kami tidak bisa berbuat apa-apa," ungkapnya.

Kebijakan itu diberlakukan sesuai Juknis Kadis Dikbud Kota Balikpapan nomor 420/937/SKT/V/2019, pada pasal 16 tentang jenjang SMP yang mencantumkan persyaratan batasan umur terhitung 1 Juli 2019 paling tinggi berumur 15 tahun. Juknis itu merupakan turunan dari Permendikbud 51 tahun 2018 tentang PPDB.

Baca Juga: Puluhan Emak-emak Protes Anaknya Gagal Masuk Sekolah Lewat PPDB

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya