Persekongkolan Tender, 3 Perusahaan di Paser Didenda Rp4 Miliar

Oknum panitia tender diberikan sanksi disiplin

Balikpapan, IDN Times - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan 3 perusahaan dan pejabat pemerintah terbukti bersalah dalam upaya persengkongkolan terkait  Pekerjaan Peningkatan Jalan Dalam Kota Tana Paser di Dinas Bina Marga, Pengairan dan Tata Ruang Kabupaten Paser pada Tahun Anggaran 2014-2015 senilai Rp60 miliar.

Majelis Komisi yang diketuai Harry Agustanto didampingi Kurnia Toha dan Chandra Setiawan sebagai Anggota Majelis memutuskan tiga perusahaan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Berdasarkan fakta-fakta, penilaian, analisa dan kesimpulan yang telah terbukti melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat," kata Harry Agustanto dalam persidangan yang dilaksanakan di  di ruang sidang KPPU Kantor Wilayah V dihadiri para terlapor, Rabu (4/9).

1. Tiga Perusahaan diberikan sanksi denda mencapai Rp 4 miliar

Persekongkolan Tender, 3 Perusahaan di Paser Didenda Rp4 MiliarIDN Times/Maulana

Dalam persidangan Ketua Sidang Majelis Hary Agustanto membacakan bahwa ketiga perusahaan dinyatakan terlibat dalam praktik persengkongkolan terkait Pekerjaan Peningkatan Jalan Dalam Kota Tana Paser bertujuan memenangkan salah satu perusahaan yang disepakati. Ketiga perusahaan dijatuhkan sanksi berupa denda yang harus disetorkan ke kas negara.

Untuk terlapor II yakni PT Usaha Sederhana Bersama, Majelis Komisi memberikan sanksi berupa denda Rp2.135.062.440, terlapor III yakni PT Fajar Pasir Lestari diberikan sanksi denda sebesar Rp 1 miliar dan  CV Cakrawala sebagai Terlapor IV didenda sebanyak Rp1 miliar.

Ketiga perusahaan diwajibkan menyetor denda ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank pemerintah dengan waktu selambat-lambatnya 1 tahun sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.

“Ketiga terlapor wajib membayar denda paling lambat 1 tahun sejak dikeluarkan putusan,” kata Harry Agustanto.

Baca Juga: KPPU Beri Kisi-Kisi Agar Siap Bersaing Hadapi Era Ekonomi Digital

2. Ketiga perusahaan bersekongkol memenangkan salah satu peserta tender

Persekongkolan Tender, 3 Perusahaan di Paser Didenda Rp4 MiliarIDN Times/Maulana

Dalam persidangan terungkap, bahwa Direktur PT Fajar Pasir Lestari Abdul Ramis melakukan monopoli dalam proses tender pekerjaan peningkatan jalan dalam kota Tana Paser di Dinas Bina Marga, Pengairan dan Tata Ruang Kabupaten Paser pada Tahun Anggaran 2014-2015 senilai Rp60 miliar.

Saat tender pertama dinyatakan gagal karena tidak ada peserta yang memasukkan penawaran, kemudian oleh Pokja dilakukan tender ulang. Abdul Ramis selaku Direktur Utama Terlapor III kemudian mengikuti tender ulang dengan mengikutsertakan perusahaan lain miliknya yaitu PT Usaha Sederhana Bersama selaku Terlapor II dan CV Cakrawala selaku Terlapor IV dengan harapan agar tender tidak kembali gagal.

Abdul Ramis menyatakan dirinya tidak dimungkinkan menjabat sebagai Direktur di beberapa perusahaan. Oleh karena itu, Abdul Ramis menempatkan Aditya Maramis yang juga merupakan anak kandungnya sebagai Direktur Utama PT Usaha Sederhana dan Slamet Linarto yang merupakan adik kandungnya sebagai Direktur CV Cakrawala.

Dengan fakta tersebut, Majelis Komisi menilai tindakan Abdul Ramis menggunakan perusahaan-perusahaan di bawah kendalinya dengan menciptakan persaingan semu yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat dalam tender.    

3. Majelis Komisi merekomendasikan oknum pokja diberikan sanksi disiplin

Persekongkolan Tender, 3 Perusahaan di Paser Didenda Rp4 MiliarIDN Times/Maulana

Dalam putusan persidangan, Majelis Komisi juga merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Paser  memberikan sanksi hukuman disiplin kepada personalia Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kelompok 4 yang menjadi terlapor I dalam kasus ini, karena telah lalai atau sengaja tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai panitia tender.

“Kami akan minta pejabat yang berwenang di Pemkab Paser agar menyampaikan mengenai pelaksanaan sanksi hukuman disiplin tersebut kepada KPPU,” jelas Harry.     

Dirinya berharap agar pemerintah daerah setempat dapat memberikan sosialisasi dan memberikan bimbingan teknis secara intensif kepada seluruh pejabat perencana, pelaksana, dan pengawas di lingkungan instansi terkait. Sehingga pelelangan berikutnya dapat dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

 

Baca Juga: Menunggak Denda, KPPU akan Pidanakan 13 Perusahaan di Kalimantan 

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya