PKL Pantai Manggar Akhirnya Bersedia Direlokasi

Pemkot Balikpapan bakal sediakan lahan untuk PKL

Balikpapan, IDN Times - Sejumlah pedagang kaki lima di kawasan objek wisata Pantai Manggar Segarasari akhir bersedia direlokasi. Rencana relokasi dilakukan setelah adanya kesepakatan antara Pemerintah Kota Balikpapan dengan perwakilan PKL yang dimediasi oleh DPRD Kota Balikpapan, Senin (12/08).

“Kami sudah undang Satpol PP dan Disporapar serta perwakilan pedagang. Mereka sudah sepakat,” jelas Anggota Komisi II DPRD Balikpapan, Gazali, di DPRD Kota Balikpapan.

1. Hanya 7 PKL yang diakomodir, sisanya dianggap ilegal

PKL Pantai Manggar Akhirnya Bersedia DirelokasiIDN Times/Maulana

Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para pedagang Pantai Manggar yang dihadiri Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Wakil Ketua DPRD, Syarifudin Odang, Satpol PP, UPT Pantai Manggar dan Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Balikpapan. Disepakati hanya 7 pedagang Pantai Manggar Segarasari yang lapaknya ditertibkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada awal Agustus 2019 yang direlokasi. Sementara 2 pedagang lainnya menolak untuk direlokasi.

Kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan serupa yang digelar pada 8 Agustus lalu. Pemilik lapak mengadukan pembakaran 9 lapak yang dilakukan petugas Satpol PP dan meminta ganti rugi terhadap lapak yang dibakar tersebut. Namun tidak dicapai kesepakatan mengenai kelanjutan izin berjualan dan ganti rugi lapak yang terbakar.

"Kami sudah melakukan mediasi antara pedagang, Satpol PP, dan Disporapar Balikpapan di pertemuan pertama. Termasuk permintaan agar bisa berjualan kembali," jelasnya.

Baca Juga: PKL Rela Dimintai Pajak Asal Bisa Aman Berjualan

2. Pemkot Balikpapan akan menyediakan lokasi berjualan

PKL Pantai Manggar Akhirnya Bersedia DirelokasiIlustrasi satpol PP. (IDN Times/Yogi Pasha)

Pelaksana Harian Disporapar Balikpapan, Jumali berjanji mengakomodir sesuai permintaan Komisi II DPRD Balikpapan. Para pedagang akan direlokasi ke tempat yang sudah ditentukan dan wajib tunduk terhadap peraturan UPT Manggar. Seperti tidak boleh menambah lapak, payung dan rombong kecuali yang sudah ditentukan.

“Kami hanya mengakomodir 7 dari 9 pedagang itu sementara 2 sisanya tidak mendapatkan izin,” tambah Jumali.

Sementara Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli membantah membakar lapak PKL ketika melakukan penertiban di Pantai Manggar. Petugas Satpol PP hanya membakar sisa lapak yang lama dan rongsokan di kawasan tersebut. Menurutnya berita ini terlalu dibesar-besarkan di sosial media.

3. PKL yang dibakar lapaknya tidak memiliki izin berjualan

PKL Pantai Manggar Akhirnya Bersedia DirelokasiIDN Times/Istimewa

Kepala UPT Pantai Manggar, Rusli menjelaskan bahwa 9 pedagang yang lapaknya dibakar petugas Satpol PP semuanya tidak mengantongi izin berjualan. Kemudian Satpol PP sebagai instansi terkait melakukan penertiban dan pembersihan sesuai peraturan daerah yang berlaku.

“Sudah juga dikasih surat peringatan atau mungkin tidak diperhatikan oleh mereka,” lanjut Rusli.

Usai pertemuan dilakukan kesepakatan berita acara pertemuan antara pedagang dengan Disporapar dan UPT Manggar sebagai pengelola Pantai Manggar Segarasari yang berisi para pedagang wajib mematuhi aturan berjualan yang diberlakukan UPT Manggar, dan jika kembali terjadi pelanggaran maka izin berjualan akan dicabut.

Baca Juga: Bisa-bisanya Pembangunan Taman Gagal Atas Penolakan PKL di Karawang 

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya