Pleno KPU : Calon Terpilih Belum Laporkan LHKPN Tidak Akan Dilantik

Bukti kepatuhan sebagai wakil rakyat

Balikpapan, IDN Times - Partai Golongan Karya menduduki urutan tertinggi jumlah keterwakilan kursi legislatif di DPRD Kota Balikpapan. Partai Golkar memperoleh 11 kursi dari 45 kursi yang ada di DPRD Kota Balikpapan untuk periode 2019-2024.

Hal itu terlihat dari hasil Sidang Pleno Terbuka Penetapan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih DPRD Kota Balikpapan dalam Pemilu 2019 di Hotel Benakutai Balikpapan, Senin (22/07).

"Ini adalah tahapan akhir, selanjutnya tinggal pelantikan, tapi itu bukan wewenang kami," kata Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha ketika diwawancarai di lokasi sidang pleno terbuka.

Berdasarkan hasil pleno terbuka, Partai Golkar mendapatkan 11 kursi,  PDIP sebanyak 8 kursi, disusul Gerindra dengan 6 kursi, sementara PKS memperoleh 6 kursi, Partai Demokrat 4 kursi, serta PPP sejumlah 3 kursi, Partai NasDem 3 kursi, Partai Hanura sebanyak 2 kursi, Perindo 1 kursi dan  PKB mendapatkan 1 kursi.

1. Pelantikan paling lambat 26 Agustus 2019

Pleno KPU : Calon Terpilih Belum Laporkan LHKPN Tidak Akan DilantikIDN Times/Maulana

Menyesuaikan dengan jadwal berakhirnya masa jabatan 45 anggota DPRD Balikpapan Periode 2014-2019. Anggota DPRD Kota Balikpapan terpilih dijadwalkan akan dilantik paling lambat pada tanggal 26 Agustus 2019.

Thoha menjelaskan Sidang Peno Terbuka Penetapan Jumlah Kursi merupakan tahapan akhir dalam proses Pemilu. Selanjutnya, hasil penetapan jumlah kursi yang diperoleh partai akan diserahkan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk ditetapkan oleh Gubernur jadwal pelantikannya.

"Setelah ini kami serahkan ke provinsi, untuk ditangani gubernur terkait jadwal pelantikannya dan sekretariat dewan untuk kelengkapannya," terangnya.

Baca Juga: Oktober Mendatang, Prabowo Diyakini Hadir dalam Pelantikan Jokowi

2. Calon yang belum diserahkan LHKPN tidak akan dilantik

Pleno KPU : Calon Terpilih Belum Laporkan LHKPN Tidak Akan DilantikIDN Times/Maulana

Meski sempat molor dari jadwal yang target, KPU Kota Balikpapan akhirnya melaksanakan Sidang Pleno penetapan jumlah kursi secara serentak dengan kabupaten/kota lainnya yang termasuk sebagai daerah bebas sengketa Pemilu.

Thoha menjelaskan data hasil ketetapan jumlah kursi dan calon terpilih akan segera diserahkan ke Gubernur Kaltim untuk dijadwalkan pelantikannya.

Namun Thoha memberi catatan khusus bagi calon terpilih yang tidak melampirkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak akan dilantik.

Aturan penyerahan LHKPN itu telah dituangkan dalam Pasal 37 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. Bagi caleg terpilih yang belum menyerahkan LHKPN akan ditunda pelantikannya.

"Yang tidak menyerahkan, tidak akan dilantik," kata Thoha.

3. Segera mempersiapkan pelaksanaan Pilwali 2020

Pleno KPU : Calon Terpilih Belum Laporkan LHKPN Tidak Akan DilantikIDN Times/Maulana

Untuk selanjutnya, Thoha menjelaskan pihaknya saat ini tengah mempersiapkan untuk melaksanakan tahapan pelaksanaan Pemilihan Wali Kota Balikpapan 2020. Pihaknya sudah membuat pengajuan ke Pemkot Balikpapan senilai Rp55 miliar, untuk persiapan Pilwali hingga pelaksanaannya.

"Kami masih menunggu jawaban dari Pemkot Balikpapan, yang saat ini masih dalam proses kajian," ujarnya.

Baca Juga: Sebelum Pelantikan Presiden, Ingat Lagi Janji Jokowi pada Pilpres 2014

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya