Polres Balikpapan Masih Selidiki Pelaku Pembakaran Lahan 

Pelaku diancam hukuman 10 tahun dan denda Rp10 miliar

Balikpapan, IDN Times - Kepolisian Resor (Polres) Kota Balikpapan menurunkan tim untuk menyelidiki sejumlah kasus kebakaran lahan yang dinilai telah merugikan masyarakat.

"Sampai saat ini anggota di lapangan masih proses penyelidikan, nanti kalau memang ada pelaku yang sengaja membakar nanti akan kita proses," kata Kapolres Kota Balikpapan AKBP Wiwin Fitra ketika diwawancarai wartawan di Masjid Agung At Taqwa Balikpapan, Jumat (21/9).

1. Polisi masih menyelidiki penyebab kebakaran lahan

Polres Balikpapan Masih Selidiki Pelaku Pembakaran Lahan Dok. IDN Times/Istimewa

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) telah menjadi isu nasional. Bencana kabut asap di sebagian wilayah Indonesia menyebabkan kerugian ekonomi karena menyebabkan sejumlah penerbangan terganggu, dan gangguan kesehatan masyarakat di lokasi yang terpapar asap.

Menyikapi tersebut, Pemerintah Pusat telah memberikan atensi kepada aparat penegak hukum agar menindak tegas pelaku pembakaran lahan hutan.

Wiwin menjelaskan pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap kasus kebakaran lahan yang terjadi di Kota Balikpapan.

Belum ada tersangka yang ditetapkan karena masih proses pengumpulan keterangan apakah kasus kebakaran yang terjadi terdapat unsur kesengajaan atau faktor lainnya.

"Sampai saat ini, belum ada yang tertangkap tangan langsung ataupun  kita jumpai para pelaku di lapangan. Karena kebakaran yang terjadi bisa saja disebabkan faktor  sengaja pun kelalaian yang menyebabkan kebakaran," jelasnya.

Baca Juga: Antisipasi Kabut Asap, Warga Sekolah di Balikpapan Gunakan Masker

2. Turunkan tim patroli siang dan malam

Polres Balikpapan Masih Selidiki Pelaku Pembakaran Lahan Humas Pemkot Balikpapan

Berdasarkan laporan data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Balikpapan hingga saat ini sudah terjadi lebih dari 15 kejadian kebakaran lahan selama bulan September.

Jumlah tersebut lebih tinggi dibandingkan Agustus lalu, yang tercatat mencapai 27 kasus selama satu bulan. Total kasus kebakaran lahan di Kota Balikpapan selama periode Januari hingga September tercatat mencapai 67 kasus.

Sebagai upaya untuk pencegahan kebakaran lahan  Wiwin menerangkan akan menurunkan tim gabungan yang akan beroperasi siang dan malam untuk mengawasi sejumlah lokasi yang berpotensi terjadi kebakaran.

Wiwin mengatakan pihaknya akan memproses hukum pelaku yang tertangkap tangan melakukan pembakaran sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Secara gabungan terpadu kita melaksanakan patroli secara terus menerus baik pagi siang dan malam  di beberapa titik-titik tertentu seperti lahan yang tidak bertuan, semak belukar dan lahan yang menjadi atensi kerawanan.

3. Pelaku pembakaran diancam hukuman 10 tahun

Polres Balikpapan Masih Selidiki Pelaku Pembakaran Lahan Humas Pemkot Balikpapan

Wiwin mengimbau kepada masyarakat agar ikut berpartisipasi untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya kebakaran lahan di Kota Balikpapan.

"Ini adalah tanggung jawab kita bersama bukan hanya tanggung jawab kami tapi seluruh komponen masyarakat harus ikut bersama-sama berpartisipasi untuk mengantisipasi," ujarnya.

Wiwin menerangkan sesuai dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009, pelaku pembakaran akan diancam hukuman penjara selama 10 tahun atau denda sebesar Rp10 miliar.

 

Baca Juga: Pemkot Balikpapan Gelar Doa Bersama Minta Hujan 

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya