Rawan Hoaks, 43 Ribu Media Online Belum Terverifikasi Dewan Pers

Media dibuat demi dapatkan kontrak Pemda

Makassar, IDN Times - Dunia media tak hanya media mainstream cetak dan elektronik saja, namun makin marak dengan hadirnya media online. Namun ternyata, sekitar 43 ribu lebih media online di Indonesia belum terverifikasi di Dewan Pers.

"Indonesia menjadi salah satu negara dengan media  terbanyak di dunia. Dari sekitar 47 ribu media yang ada sebagian besar merupakan media online," kata Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers Dewan Pers Ahmad Jauhar ketika menjadi narasumber dalam kegiatan Edukasi dan Media Gathering Kalimantan dan Sulawesi Tahun 2019 yang digelar SKK Migas di Makassar, Selasa (9/10).

1. Media online yang tak terverifikasi rentan hoaks

Rawan Hoaks, 43 Ribu Media Online Belum Terverifikasi Dewan PersIDN Times/Maulana

Di tengah kemajuan teknologi, orang dapat dengan mudah membangun website atau portal pemberitaan untuk mempublikasikan informasi.

Akibatnya, sangat rentan terjadi penyebaran hoaks yang tak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Hingga saat ini dari 47 ribu media yang beroperasi di Indonesia, masih sedikit media yang sudah terverifikasi di Dewan Pers.

Jauhar menjelaskan, "Total yang sudah terverifikasi hingga pertengahan Juni 2019 baru 3.470 perusahaan media," ujarnya.

Baca Juga: 5 Alasan Kenapa Banyak Pemberitaan Tak Bermutu di Media Online

2. Pertumbuhan media online untuk mengejar kontrak anggaran Pemda

Rawan Hoaks, 43 Ribu Media Online Belum Terverifikasi Dewan PersIDN Times/Maulana

Jauhar menjelaskan pesatnya perkembangan media online dalam beberapa tahun terakhir dipengaruhi oleh makin mudahnya pembuatan website.

Ia menjelaskan dalam sejumlah pengajuan verifikasi media yang masuk di Dewan Pers adalah media online.  Verifikasi di Dewan Pers bermanfaat guna memenuhi syarat untuk mendapatkan kontrak anggaran di daerah.

"Pada saat dilakukan verifikasi kami bertanya apa tujuan mendirikan media online, ternyata hanya untuk mengejar kontrak anggaran dengan Pemda," tuturnya.

Menurutnya, saat ini hanya ada sekitar 50 perusahaan media online yang sudah terverifikasi di Dewan Pers.

3. Media online harus diverifikasi secara faktual

Rawan Hoaks, 43 Ribu Media Online Belum Terverifikasi Dewan PersIDN Times/Maulana

Jauhar menerangkan untuk menyelesaikan proses verifikasi di Dewan Pers, setiap media harus memenuhi syarat verifikasi secara administrasi dan faktual.

Proses verifikasi itu meliputi kejelasan izin perusahaan, alamat kantor pemberitaan, daftar gaji dan tunjangan karyawan serta jaminan perlindungan hukum kepada redaksi.

Hal ini dilakukan untuk menyiapkan dugaan banyaknya media online yang hanya didirikan untuk memperoleh anggaran dari kontrak Pemerintah Daerah tanpa adanya tujuan untuk menjadi media informasi yang bermanfaat bagi masyarakat.

"Saat ini banyak banget media online tapi  kualitas mereka kadang di bawah standar. Kadang ada media online yang hanya dijalankan tiga atau empat orang, saya katakan pasti tidak bisalah perusahaan seperti itu, tidak masuk akal," katanya.

Ia menambahkan Dewan Pers tidak dapat dengan cepat melakukan proses verifikasi terhadap media online yang jumlahnya mencapai 43 ribu ini karena keterbatasan personel. 

Selain itu, Dewan Pers juga belum memiliki tenaga profesional untuk melakukan proses verifikasi terhadap media online.

Baca Juga: Media Mainstream Terancam, Pemerintah Perlu Atur Regulasi Medsos

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya