Terima Siswa di Bawah 6 Tahun, Akreditasi Sekolah Akan Diturunkan

Dana BOS bakal dikurangi dan insentif guru ditunda

Balikpapan, IDN Times - Dinas Pendidikan Kota Balikpapan meminta agar sekolah melaksanakan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Hal itu dilakukan untuk menghindari tindakan kecurangan dalam proses PPDB, yang dapat merugikan masyarakat.

Khususnya untuk jenjang sekolah dasar (SD), sesuai dengan Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang aturan pelaksanaan PPDB, disyaratkan usia calon peserta didik yang diterima minimal 6 tahun terhitung 1 Juli tahun berjalan.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Balikpapan Muhaimin mengatakan akan ada sanksi kepada sekolah yang melanggar aturan tersebut. Sanksi yang diberikan tercantum dalam Permendikbud 51 tahun 2018 tentang aturan PPDB.

"Saya sudah ingatkan ke sekolah, karena akan ada sanksi terkait aturan tersebut," kata Muhaimin ketika dijumpai wartawan di kantor Wali Kota Balikpapan, beberapa waktu lalu.

2. Sanksi pengurangan dana BOS dan insetif guru

Terima Siswa di Bawah 6 Tahun, Akreditasi Sekolah Akan DiturunkanTwitter.com/kemendikbud_RI

Muhaimin menjelaskan ada 3 sanksi yang akan diberikan kepada sekolah yang terbukti melanggar aturan penerapan batas umur di sekolah dasar.

Ia menjelaskan, yang pertama sekolah yang terbukti melanggar aturan batasan umur akan diberikan sanksi berupa pengurangan alokasi anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kedua, pemerintah juga akan menunda pemberian tunjangan sertifikasi guru yang ada di sekolah bersangkutan. Dan ketiga, level akreditasi sekolah dapat diturunkan.

"Kami sudah sampaikan kepada sekolah, agar melaksanakan aturan PPDB sesuai dengan yang sudah disyaratkan, sehingga berjalan lancar," jelasnya.

2. Sekolah swasta yang melanggar juga akan diturunkan akreditasinya

Terima Siswa di Bawah 6 Tahun, Akreditasi Sekolah Akan Diturunkansilabus.org

Muhaimin menjelaskan aturan batasan umur yang diamanatkan dalam Permendikbud 51 tahun 2018 tentang sanksi PPDB tidak hanya berlaku pada sekolah dasar negeri, namun juga pada sekolah dasar swasta. Sekolah dasar swasta yang terbukti melanggar akan diberikan sanksi hingga penurunan level akreditasi sekolah.

"Sanksi yang diberlakukan tidak hanya bagi sekolah negeri, namun juga swasta. Kalau terbukti bisa diturunkan akreditasinya," terangnya.

Hal ini dilakukan untuk memberikan jaminan terlaksananya amanat dalam program pendidikan nasional, yakni batas minimal anak untuk bersekolah adalah 6 tahun.

"Secara psikologis, anak yang cukup masuk sekolah adalah usia 6 tahun agar bisa mengikuti materi pelajaran," jelasnya.

3. Kadisdik menjamin tidak ada kecurangan

Terima Siswa di Bawah 6 Tahun, Akreditasi Sekolah Akan DiturunkanFacebook.com/Saber Pungli RI

Muhaimin menjamin pelaksanaan PPDB online 2019 bebas dari praktik kecurangan karena lebih transparan. Dalam penetapan zona Disdikbud Kota Balikpapan juga melibatkan sekolah dan elemen-elemen lainnya jadi kuota yang diterapkan lebih transparan.

Selain itu, Disdikbud Kota Balikpapan juga bekerjasama tim Saber Pungli untuk mengantisipasi ada pungli dalam proses PPDB online 2019.

"Kami sudah berikan sosialisasi ke sekolah untuk menghindari adanya pungli, dengan melibatkan tim Saber Pungli," ujarnya.

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya