UMKM Balikpapan Dilarang Gunakan Kemasan Plastik

Dicarikan bahan alternatif pengganti kantong plastik

Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota Balikpapan berencana melarang penggunaan bahan plastik untuk produk hasil produksi dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Balikpapan.

Hal itu dilakukan untuk mendukung penerapan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengurangan Produk/kemasan Plastik Sekali Pakai, termasuk  sebagai pembungkus makanan dan minuman di Kota Balikpapan.

“Kita akan terapkan hal tersebut (larangan kemasan plastik), tapi masih akan dibicarakan terlebih dahulu dengan Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian Balikpapan,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan Suryanto, ketika diwawancarai wartawan di Kantor Wali Kota Balikpapan, Senin (23/9).

1. Setelah kantong plastik, sedotan juga dilarang

UMKM Balikpapan Dilarang Gunakan Kemasan PlastikIDN Times/Maulana

Pemerintah Kota Balikpapan saat ini terus fokus untuk menerapkan aturan pengurangan kantong plastik. Kota Balikpapan menjadi daerah pertama di Indonesia yang menerapkan peraturan daerah tentang larangan kantong plastik di Indonesia.

Setelah sukses untuk menghentikan penggunaan kantong plastik di sejumlah tempat perbelanjaan yang ada, Pemerintah Kota Balikpapan berencana juga akan melarang penggunaan sedotan berbahan plastik di sejumlah rumah makan, cafe dan restoran yang di Kota Balikpapan.

Penerapan aturan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah mengingat penggunaan kantong plastik dapat mencemari lingkungan dan merusak ekosistem, karena tidak mudah terurai.

“Selanjutnya akan dikembangkan pada pelarangan sedotan dan styrofoam, termasuk juga pemberlakuan aturan tersebut di retail tradisional,” jelas Suryanto.

Baca Juga: Wajib Ditanggulangi, Ini 7 Bahaya Fatal Sampah Plastik di Laut

2. Hingga pertengahan 2019, sebanyak 65 ton sampah berhasil dikurangi

UMKM Balikpapan Dilarang Gunakan Kemasan PlastikIDN Times/Maulana

Melalui kebijakan untuk melarang penggunaan kantong plastik, hingga pertengahan tahun 2019 ini, Balikpapan sudah mampu menurunkan jumlah buangan sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) hingga 65 ton per hari dari jumlah biasanya.

Jumlah tersebut telah mengurangi jumlah rata-rata sampah yang dibuang ke TPA, yang pada kondisi di tahunnya sebelumnya tercatat mencapai 500 ton per hari. Jumlah tersebut menunjukkan Balikpapan sudah  mampu mengurangi sekitar 19,8 persen buangan sampah yang dihasilkan, dari target pengurangan 30 persen oleh Pemerintah Pusat.

Pemerintah pusat menargetkan pemerintah daerah mampu mengurangi sekitar 30 persen sampah pada tahun 2025 mendatang. Pemerintah Daerah juga didorong untuk menyadarkan masyarakat untuk mengolah sampah yang dihasilkan, agar target pengurangan 70 persen sampah rumah tangga dapat juga tercapai.

“Kita akan terus kembangkan program pengurangan sampah. Sampah yang masuk terdiri berbagai macam ada organik dan nonorganik, ada yang diolah menjadi kompos dan lain-lainnya,” jelasnya.

3. Larangan plastik juga akan diberlakukan di pasar tradisional

UMKM Balikpapan Dilarang Gunakan Kemasan PlastikIDN Times/Maulana

Untuk mendukung upaya pengurangan penggunaan plastik, Suryanto menjelaskan pihaknya juga telah mengkaji untuk mengembangkan kebijakan larangan penggunaan kantong plastik ke pasar tradisional.

Salah satunya dengan melakukan kajian terhadap bahan yang dapat digunakan sebagai wadah untuk pengganti bahan plastik yang ramah lingkungan.

“Kami ada beberapa bahan kantong yang disebutkan berbahan organik, namun harus melalui uji coba dulu di laboratorium, apakah mencemari atau tidak,” tambahnya.

Baca Juga: Bakar Sampah, Lahan Seluas 7 Ribu Meter Persegi di Balikpapan Terbakar

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya