Upaya Mediasi Gagal, Kasus Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan

Penggugat menilai resume tidak cukup

Balikpapan, IDN Times - Sidang kasus tumpahan minyak di Teluk Balikpapan kembali digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan Selasa (13/8). Agenda kali ini adalah mediasi lanjutan. 

Mediasi ini dilakukan secara tertutup dipimpin oleh Hakim Mediasi Bambang Condro, dan dihadiri pihak penggugat yakni dari Koalisi Masyarakat Peduli Tumpahan Minyak Balikpapan (Kompak).

Sedangkan dari enam tergugat, yang hadir yakni Pemkab Penajam Paser Utara (PPU), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pemerintah Kota Balikpapan dan Kementerian Perhubungan. Sedangkan Pemerintah Provini Kaltim tidak hadir.

Upaya mediasi yang dilakukan Pengadilan Negeri Balikpapan dalam kasus gugatan warga negara atau citizen lawsuit atas kasus bencana tumpahan minyak di Teluk Balikpapan  ini gagal. Sidang akan dilanjutkan pada bulan September mendatang.

Bencana yang terjadi di Teluk Balikpapan pada Maret 2018 ini merupakan petaka ekologi, dan menimbulkan korban jiwa.

1. Hampir seluruh materi yang disampaikan ditolak

Upaya Mediasi Gagal, Kasus Tumpahan Minyak di Teluk BalikpapanIDN Times/Maulana

Kuasa hukum dari pihak penggugat, Fathul Huda Wiyashadi mengatakan seluruh resume yang disampaikan oleh para tergugat tidak menjawab pertanyaan yang disampaikan. Menurutnya penjelasan yang disampaikan kelima tergugat hampir sama dengan sidang sebelumnya Selasa (30/7), tidak masuk pada substansi materi gugatan.

“Tadi mediasi tidak ada perkembangan yang berarti, jadi prinsipnya sama aja dengan mediasi yang kemarin. Para tergugat ini tidak paham terhadap substansi gugatan yang kami ajukan. Karena jawabannya sama dengan hanya bercerita tentang apa yang mereka lakukan dan mengeluarkan produk hukum yang sebenarnya itu tidak ada sangkut pautnya secara spesifik dengan apa yang kami minta. Sehingga ketika ditanya oleh mediator bagaimana kelanjutannya kami memutuskan untuk lanjut kepada pokok perkara dilanjutkan pada proses persidangan,” katanya di Pengadilan Negeri Balikpapan, Selasa (13/8).

Ia menambahkan, “Seperti di PPU, bagaimana bisa di perda (peraturan daerah) dicantumkan tentang sistem informasi lingkungan hidup tanpa ada permen (peraturan menteri), sementara itu undang-undang harus ada permennya dulu,” jelasnya.

2. KLHK : Kami sudah berbuat sesuai dengan aturan

Upaya Mediasi Gagal, Kasus Tumpahan Minyak di Teluk BalikpapanIDN Times/Maulana

Biro Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Yudi Arianto menyebutkan penggugat merasa tidak puas dengan materi yang disampaikan, sehingga proses mediasi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri gagal dan kasusnya akan dilanjutkan pada proses persidangan di pengadilan.

“Mungkin penggugat merasa aturan ini tidak cukup menjangkau ataupun mengakomodir apa yang disampaikan,” kata Yudi di Pengadilan Negeri Balikpapan, Selasa (13/8).

Menurut Yudi, pihak penggugat meminta agar pemerintah lebih menggunakan pada aturan yang lebih spesifik dalam menerapkan aturan yang akan dilaksanakan, terutama dalam masalah penanganan bencana.

Ia mengungkapkan, bahwa pihaknya tidak minta pengertian dari penggugat terhadap gugatan yang disampaikan kepada KLHK. Karena dalam penanganan bencana sulit untuk KLHK dalam berkoordinasi dalam penanganan bencana karena melibatkan banyak instansi.

3. KLHK menggugat Pertamina Rp10 T

Upaya Mediasi Gagal, Kasus Tumpahan Minyak di Teluk BalikpapanIDN Times/Maulana

Menindaklanjuti kasus kerugian akibat bencana tumpahan minyak di Teluk Balikpapan, KLHK telah menyampaikan gugatan terhadap Pertamina atas kerugian yang ditimbulkan akibat bencana tersebut. Total kerugian yang disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mencapai Rp10 triliun.

“Kami sudah sampaikan gugatan di pengadilan, namun prosesnya masih menunggu karena beberapa tergugat yang terlibat seperti perusahaan dari Tiongkok, harus menunggu  proses dari kedutaan,” jelasnya.

Baca Juga: Gugatan Warga pada 6 Lembaga Negara, Kasus Pencemaran Teluk Balikpapan

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya