Urus IMB Dipermudah Pakai Denah Saja, Tanpa Gambar Teknis

Gambar teknis dianggap memberatkan

Balikpapan, IDN Times - DPRD Kota Balikpapan meminta agar Pemerintah Kota memangkas syarat pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah tinggal. 

Penyederhanaan syarat itu ada pada gambar bangunan yang kerap membuat pengurus IMB kesulitan. Gambar teknis dianggap memberatkan, sehingga menyebabkan banyak warga enggan mengurus IMB.

“Perhatikan saja di sekitar kita, banyak yang belum punya IMB. Seharusnya syaratnya dipermudah,” kata anggota Komisi 2 DPRD Kota Balikpapan Budiono.

1. Syarat IMB yang diterapkan masih memberatkan

Urus IMB Dipermudah Pakai Denah Saja, Tanpa Gambar TeknisIDN Times/Maulana

Selama ini Pemerintah Kota Balikpapan mewajibkan pemohon IMB rumah tinggal harus melengkapi persyaratan gambar teknis. Gambar teknis tersebut harus memuat gambar tampak, gambar potongan rumah, dan desain atap.

Gambar harus dibuat dengan ukuran tertentu dengan menggunakan aplikasi khusus. Syarat ini membuat para pemohon IMB kesulitan karena harus meminta bantuan drafter atau ahli gambar dengan membayar sejumlah biaya.

Budiono mengatakan akan memanggil dinas terkait untuk diminta keterangan. Syarat IMB harus disederhanakan agar potensi pendapatan daerah dari IMB dapat ditingkatkan.

“Kami akan panggil dinas terkait dan minta agar syarat lampiran gambar teknis dihilangkan,” katanya.

Ia meminta agar syarat gambar teknis dihapus. Diganti dengan gambar denah dari pemohon.

“Harusnya gambar sketsa saja bisa, kalau ada gambar seharusnya difasilitasi pemerintah,” ujar Budiono.

Baca Juga: 7 Masalah Kesehatan yang Timbul Akibat Malas Membersihkan Rumah

2. Penerapan retribusi IMB belum maksimal

Urus IMB Dipermudah Pakai Denah Saja, Tanpa Gambar Teknisunsplash/Tom Rumble

Budiono menilai Pemerintah Kota belum maksimal dalam meningkatkan potensi pemasukan dari IMB, karena masih banyak permukiman yang berdiri tanpa IMB. Penerapan IMB hanya terbatas bagi rumah tinggal yang berada di tepi jalan utama, sedangkan bagi rumah yang berada di dalam gang masih banyak yang belum memiliki IMB.

Tahun 2019 ini, Pemerintah Kota Balikpapan memasang target Pendapatan Asli Daerah dari retribusi IMB mencapai Rp19.991.500.000. Namun sampai Mei lalu, target tercapai baru 27,5 persen atau sebesar Rp5.502.440.539. Jumlah tersebut masih dibawah target yang diharapkan.

“Harusnya potensi PAD dari IMB bisa ditingkatkan lagi, biar bisa memberikan pemasukan lebih bagi daerah,” jelasnya.

3. Pemkot dapat memprogramkan kembali pemutihan IMB

Urus IMB Dipermudah Pakai Denah Saja, Tanpa Gambar TeknisIDN Times/Ita Malau

Untuk memaksimalkan penerimaan daerah dari retribusi IMB, Pemkot harus memprogramkan kembali program pemutihan IMB bagi rumah tinggal.

Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengurus IMB. Selain memberikan pemasukan bagi daerah, upaya ini dilakukan juga untuk menertibkan bangunan pemukiman sesuai dengan tata ruang kota.

“Bagi warga yang tinggal di gang-gang bisa dikasih rekomendasi biar gampang pengurusannya,” terang Budiono.

Baca Juga: KPK Persilakan Lapor Jika Ada Indikasi Korupsi IMB di Pulau Reklamasi

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya