Wali Kota Balikpapan: Status Pesantren Disamakan dengan Sekolah Umum

Pemkot Balikpapan akan buat Perda Pesantren

Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota Balikpapan berencana mengajukan rancangan peraturan daerah (perda) tentang pesantren pada tahun 2020 mendatang.

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan rencana itu dilakukan untuk menindaklanjuti pengesahan Rancangan Undang-Undang Pesantren yang telah disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR RI pada 24 September 2019 lalu.

“Kita akan kaji rencana tersebut, karena peran pesantren selama ini sudah sangat baik untuk mendukung pembangunan di Kota Balikpapan,” kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi ketika diwawancarai usai mengikuti upacara peringatan Hari Santri Nasional di Lapangan Merdeka Balikpapan, Selasa (22/10).

1. Status pesantren disamakan dengan sekolah umum

Wali Kota Balikpapan: Status Pesantren Disamakan dengan Sekolah UmumHumas Pemkot Balikpapan

Dalam Undang Undang Pesantren yang baru ditetapkan ini ada beberapa poin yang menjadi fokus utama terhadap pengembangan pesantren. Antara lain kurikulum pembelajaran dan status pendidikan di pesantren yang masih belum disamakan dengan sekolah umum.

Status program pendidikan ini menyebabkan banyak pelajar atau santri yang baru menyelesaikan pendidikan di pesantren kesulitan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi karena ijazah tidak dapat dipergunakan mendaftar ke sekolah umum.

Pengesahan Undang-Undang Pesantren telah mengubah status pesantren yang kini disamakan dengan sekolah umum.

“Saya kira ini akan baik, dengan adanya Undang Undang yang baru tersebut, mereka para santri dapat melanjutkan ke sekolah umum,” ujar Rizal.

Baca Juga: DPR Sahkan RUU Pesantren dan RUU Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011

2. Pemkot akan kaji rencana Perda Pesantren

Wali Kota Balikpapan: Status Pesantren Disamakan dengan Sekolah UmumIDN Times/Sukma Shakti

Untuk mengapresiasi penerapan Undang-Undang Pesantren yang sudah mulai berlaku efektif, Pemerintah Kota Balikpapan akan mengkaji sejumlah rencana untuk mendukung penerapan aturan tersebut.

Salah satunya dengan penyusunan draft tentang Rancangan Peraturan Daerah terkait keberadaan pesantren yang ada di Kota Balikpapan.

Rizal menjelaskan pembuatan Perda Pesantren ini dilakukan untuk memberikan payung hukum terhadap keberadaan pesantren yang ada di Kota Balikpapan, termasuk dalam memberikan dukungan pembiayaan kepada pesantren sebagai salah satu lembaga pendidikan yang sudah disamakan statusnya dengan sekolah umum.

3. Lulusan pesantren dapat melanjutkan ke sekolah umum

Wali Kota Balikpapan: Status Pesantren Disamakan dengan Sekolah Umum(Ilustrasi pendidikan) IDN Times/Arief Rahmat

Undang-Undang Pesantren yang telah disahkan oleh DPR RI, telah memberikan kesempatan kepada lulusan pesantren untuk dapat melanjutkan pendidikan tidak hanya terpaku pada pendidikan agama saja, namun bisa ke sekolah umum. Karena sudah ada tidak ada perbedaan dalam status pendidikan yang diberikan di pesantren dengan sekolah umum.

"Saya kira ini hal yang  terbaik untuk para santri  supaya bisa melanjutkan pendidikannya selain ilmu agama, melalui sekolah umum," tuturnya.

Rizal menambahkan keberadaan pesantren yang ada di Kota Balikpapan saat ini sudah berkembang dengan baik untuk membantu pemerintah dalam membangun sistem pendidikan, dengan tetap menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan bangsa, serta menghargai ideologi pancasila dan UUD 1945.

Baca Juga: 5 Fakta Pesantren Al Hidayah, Didirikan Mantan Narapidana Terorisme

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya