Walikota Usulkan Penyusunan Raperda Transportasi Guna Mengatasi Macet 

Atasi masalah kemacetan di Balikpapan sebelum parah

Balikpapan, IDN Times – Pemerintah Kota Balikpapan berencana menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Transportasi. Upaya itu dilakukan untuk mengatasi masalah kemacetan yang mulai terjadi di Kota Balikpapan. Masalah transportasi di Balikpapan harus segera diatasi sedini mungkin sebelum kondisi semakin parah. 

“Kota Balikpapan merupakan pintu gerbang Kalimantan Timur yang menjadi simpul jaringan lalu lintas sehingga masalahnya yang ada terus berkembang, karena akan terus dipadati masyarakat,” kata Walikota Balikpapan Rizal Effendi.

1. Upaya Balikpapan untuk atasi kemacetan

Walikota Usulkan Penyusunan Raperda Transportasi Guna Mengatasi Macet Dishubsurakarta

Rizal Effendi menjelaskan draft Raperda yang dibuat sudah dimasukan dalam jadwal pembahasan di legislatif. Diharapkan Raperda ini dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah pada tahun ini, sehingga dapat segera diberlakukan secara efektif.

Kebijakan ini dilakukan untuk mengatasi masalah kemacetan di Kota Balikpapan yang menjadi fokus utama. Khusus di kawasan Jalan Jendral Sudirman Komplek Pertokoan Cemara Rindang yang sudah ditetapkan menjadi Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL).

Masalah parkir liar menjadi salah satu penyebab kemacetan di wilayah tersebut, selain menyebabkan kemacetan parkir liar juga menyebabkan potensi kebocoran pendapatan daerah dari sektor perparkiran.

"Kami akan menertibkan parkir liar sepanjang Jalan Sudirman yang sudah ditetapkan sebagai kawasan KTL. Pengunjung Taman Bekapai juga dilarang lagi parkir di pinggir jalan, semua harus parkir di Gedung Parkir Klandasan (GPK)," kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi.

Baca Juga: Kapolri: Libur Lebaran 2019 Panjang, Kemacetan Mungkin Bisa Teratasi

2. Optimalkan penggunaan Gedung Parkir Klandasan

Walikota Usulkan Penyusunan Raperda Transportasi Guna Mengatasi Macet Pemkot Balikpapan

Sejak diresmikan pada Februari 2017 lalu, Gedung Parkir Klandasan belum maksimal menjadi solusi masalah kemacetan di sepanjang Jalan Jendral Sudirman, Balikpapan.

Praktik parkir liar masih marak, para pemilik kendaraan masih banyak yang memarkirkan kendaraan di bahu jalan. Kondisi ini menyebabkan gedung parkir menjadi sepi dan tidak berfungsi maksimal.

Di tahun 2018, gedung parkir hanya mampu menghasilkan pemasukan daerah sebesar Rp500 juta saja. Padahal Total anggaran yang dihabiskan untuk membangun Gedung Parkir Klandasan tercatat mencapai Rp90 miliar. Dibangun setinggi delapan lantai dengan kapasitas kendaraan 250 roda empat dan 250 roda dua.

“Raperda Penyelenggaraan Transportasi muncul sebagai konsep pertumbuhan penduduk, untuk memaksimalkan potensi yang ada,” ujar Rizal.

3. Meningkatkan peran masyarakat dalam mendukung kawasan tertib lalu lintas

Walikota Usulkan Penyusunan Raperda Transportasi Guna Mengatasi Macet Setdakot Balikpapan

Untuk mendukung ketertiban berlalu lintas di Kota Balikpapan, Rizal meminta agar masyarakat dapat kota Balikpapan untuk ikut serta dalam memantau ketertiban dan kelancaran transportasi.

“Optimalisasi ini dilakukan agar memberi dampak positif baik secara sosiologis dan ekonomis, kurangi kemacetan dan memperlancar proyek perekonomian,” ujar Rizal.

Lingkup pengaturan Perda Penyelenggaraan Transportasi ini diharapkan dapat selaras dengan kebijakan tata ruang wilayah dan dokumen perencanaan daerah.

“Kondisi transportasi yang ada seperti parkir yang tidak sesuai menyebabkan kemacetan. Sehingga perlu pengawasan dan perencanaan pengendalian dan keikutsertaan masyarakat dalam memantau ketertiban berkendara,” kata Rizal.

Baca Juga: Mudik Asyik di Jalur Selatan, Gak Macet dan Pemandangannya Keren 

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya