Kemenkumham Kaltim Undang Ratusan Pelajar dalam DJKI Mengajar

DJKI Mengajar sebagai upaya kayakan intelektual bibit bangsa

Samarinda, IDN Times - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar kegiatan mengajar oleh relawan guru kekayaan intelektual se Indonesia. Direktorat berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham ini melaksanakan acara ini serentak di 33 provinsi di Indonesia. 

Dalam keterangan tertulisnya, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu mengatakan, sekolah merupakan lembaga pendidikan yang berperan membina siswanya untuk mengembangkan minat dan bakat. Tentunya hal tersebut berkaitan erat terhadap terciptanya suatu inovasi.

“Melalui kegiatan ini diharapkan para pelajar sebagai generasi penerus bangsa dapat memahami pentingnya pelindungan dan manfaat dari KI sehingga peningkatan kualitas dan kuantitas KI Indonesia akan segera terwujud,” katanya, Selasa (27/9/2022)

1. 5000 pelajar SD dan SMP dilibatkan

Kemenkumham Kaltim Undang Ratusan Pelajar dalam DJKI MengajarKakanwil Kaltim

Dalam rilis disebutkan, terdapat 5 ribu siswa SD dan SMP memperoleh pendidikan tentang mengenai kekayaan intelektual (KI) oleh 346 relawan Guru Kekayaan Intelektual (RuKI). Untuk pertama kalinya, DJKI menggelar kegiatan mengajar yang dilaksanakan secara hybrid serentak di Indonesia. kegiatan itu berpusat di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Dalam pelaksanaan kegiatan, DJKI bekerja sama dengan seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham di tiap provinsi. Para siswa dan siswi di setiap sekolah yang terpilih mengikuti sesi pembelajaran dengan para RuKI di masing-masing wilayah. Setelah sesi pembelajaran, peserta bergabung secara hybrid melalui Zoom untuk mengikuti sesi dialog interaktif dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly.

“DJKI Mengajar merupakan salah satu dari 16 program unggulan DJKI tahun 2022 dalam rangka menuju world class IP office yang menargetkan siswa sekolah dasar dan sekolah menengah pertama untuk diajarkan mengenai pengetahuan kekayaan intelektual,” ujar Razilu.

Baca Juga: Polisi Mintai Keterangan 8 Saksi Kebakaran Kapal Tongkang di Samarinda

2. Kakanwil DJKI Kaltim minta tanamkan kepedulian KI sejak usia dini

Kemenkumham Kaltim Undang Ratusan Pelajar dalam DJKI MengajarKakanwil Kaltim

Sementara itu, kegiatan DJKI mengajar juga digelar di SMPN 4 Samarinda yang diikuti ratusan pelajar SD dan SMP di setempat. kegiatan itu menjadi pengetahuan baru yang di dapat oleh pelajar. Pasalnya masih banyak pelajar yang belum mengetahui tentang pentingnya hak cipta kreatifitas dan apa itu kekayaan intelektual (KI).

Dalam kesempatan itu Kepala Kakanwil Kemenkumham Kaltim Sofian mengatakan, upaya Kemenkumham dalam melindungi KI di mulai dari usia dini.

"Yang menjadi pesan moral saya hanya satu, jujurlah. Karena dari kejujuran itu, anak anak kita akan menanam hasil yang luar biasa. Contoh kecil saja, jujur dalam berkreatifitas. atau menciptakan sesuatu tidak dari hasil menjiplak. Maka dari itu, KI nya kita lindungi," tegasnya. 

3. Cara mendaftarkan hak cipta di Kemenkumham

Kemenkumham Kaltim Undang Ratusan Pelajar dalam DJKI MengajarIstimewa

Kakanwil Kaltim menyebut, masih banyak para konten kreator atau pemilik usaha di Kaltim yang belum memahami aturan tentang hak cipta. Hingga pada saat tertentu masih didapati gugatan hak cipta yang bisa merugikan pihak pihak tertentu.

Oleh karena itu, Sofian mengajak kepada pelaku usaha kreatif untuk segera mendaftarkan hasil kreatifitas ke Kemenkumham.

Berikut langkah-langkah mengurus hak cipta secara online.

  1. Masuk ke situs e-hakcipta.dgip.go.id.
  2. Lakukan registrasi untuk mendapatkan username dan password.
  3. Login menggunakan username yang telah diberikan.
  4. Mengunggah dokumen persyaratan.
  5. Melakukan pembayaran setelah mendapatkan kode pembayaran pendaftaran hak cipta.
  6. Menunggu proses pengecekan, pengecekan dokumen persyaratan formal, Jika masuk kategori jenis ciptaan yang dikecualikan, dilakukan verifikasi, mengunggah dokumen persyaratan.
  7. Approval, sertifikat dapat diunduh dan dicetak sendiri oleh pemohon.

"Untuk mendaftarkan hak cipta kan sudah sangat mudah melalui online. Jadi bagi masyarakat di Kaltim bisa membuka situsnya, dan pelajari," kata Sofian. 

Baca Juga: Samarinda Lakukan Pembenahan sebagai Kota Penyangga IKN

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya