Tambang Ilegal di Area IKN Nusantara Digerebek Gakkum KLHK 

3 orang tersangka diamankan Gakkum KLHK

Samarinda, IDN Times - Praktik pertambangan ilegal di area Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara digerebek tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Minggu (21/3/2022) lalu. Pertambangan batu bara liar yang marak di Taman Hutan Rakyat Bukit Soeharto. 

Memperoleh laporan masyarakat, tim KLHK mengirimkan tim ke lokasi pertambangan di Kilometer 43 Tahura Bukit Soeharto di Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim). 

“Kami terima laporan warga. Pukul 00.00 Wita, tim bergegas menuju TKP dan ditemukan 11 orang terduga yang sempat kami tahan lebih dulu,” kata Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Kamis (24/3/2022). 

1. Dari 11 terduga, 3 orang di antaranya menjadi tersangka.

Tambang Ilegal di Area IKN Nusantara Digerebek Gakkum KLHK Rasion Ridho Sani, Direktur Jendral Penegakan Hukum KLHK (Nina/IDN Kaltim)

Dalam operasi ini, tim Gakkum KLHK berhasil menindak 11 orang pelaku kejahatan penambangan batu bara ilegal berada di lokasi IKN Nusantara. Tiga orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka pertambangan ilegal. 

Inisial mereka,  M (60), ES (38), ES (34), AS (27), H (42), J (52), MS (42), Y (50), R (56), Ad (44) dan IS (35). Mereka berprofesi sebagai buruh kerja penambang, operator, koordinator, dan karyawan biasa.

“Awalnya ada 11 yang kami amankan. Dari hasil penyelidikan, 3 pelaku ini adalah petinggi dan pemainnya,” imbuh Ridho sapaan akrabnya.

Baca Juga: Kegiatan di IKN, Presiden Kunjungi Titik Nol IKN di Sepaku PPU

2. Barang bukti yang disita

Tambang Ilegal di Area IKN Nusantara Digerebek Gakkum KLHK 2 Unit Kendaraan Alat Berat Eksapator di sita Gakkum KLHK Kalimantan (Nina/IDN Times)

Dalam proses penangkapan tersangka penambang ilegal itu, ditemukan barang bukti yang berupa, 2 unit alat berat jenis ekskavator merek LiuGong/Sany PC 200 Ex-75 warna kuning, 1 unit truk, 1 buah buku catatan motif batik warna biru, 2 buah buku nota kontan, 1 buah buku catatan, dan 1 kantong sampel batu bara.

“Kegiatan operasi penindakan ini merupakan komitmen KLHK untuk mengamankan lingkungan hidup dan kawasan hutan di zona IKN Nusantara,” bebernya.

3.Dampak dari penambangan ilegal

Tambang Ilegal di Area IKN Nusantara Digerebek Gakkum KLHK (Istimewa)

Penambangan batu bara ilegal itu telah mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup, hutan, kehidupan masyarakat, serta menimbulkan kerugian negara. Menjadi komitmen KLHK dalam memberantas seluruh praktik kejahatan lingkungan. 

“Apabila ini terus terjadi, akan menimbulkan ancaman bencana ekologis, keselamatan masyarakat serta mengancam keanekaragaman hayati. Kami akan terus meningkatkan pengamanan kawasan hutan di zona IKN dan sekitarnya. Kami telah diperintahkan Menteri LHK untuk meningkatan pengamanan lingkungan hidup dan kawasan hutan di zona IKN guna mendukung pembangunan forest city di IKN Nusantara,” jelasnya

4. Pelaku mengaku sebagai pemain baru

Tambang Ilegal di Area IKN Nusantara Digerebek Gakkum KLHK Salah satu tersangka (Nina/ IDN Times)

Ditemui di lokasi konferensi pers, salah satu pelaku mengaku bahwa mereka melakukan penambangan liar tersebut baru berjalan selama 1 bulan. Dan belum sempat melakukan pengerukan lebih jauh apalagi melakukan penjualan batu di atas area lahan seluas 1 hektare. 

“Baru satu bulan buka di lahan itu, gak sempat dijual dan operasi lanjutan, karena musim hujan,” tuturnya tersangka inisial ES pada IDN Times.

5.Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara

Tambang Ilegal di Area IKN Nusantara Digerebek Gakkum KLHK Konferensi Pers Gakkum KLHK bersama Media. (Nina/IDN Times)

Akibat pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh tersangka, Kepala Balai Gakkum KLHK Kaltimantan Eduward Hutapea mengatakan, para tersangka melanggar Pasal 89 ayat (1) huruf b dan/atau a Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan/atau b Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 37 angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara maksimum 15 tahun dan denda Rp10 miliar. 

“Saat ini penyidik Gakkum KLHK telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu M (60) yang bertempat tinggal di Balikpapan selaku penanggung jawab (koordinator) lapangan, ES (38) yang bertempat tinggal di Kutai Kartanegara selaku operator alat berat ekskavator,  ES (34) yang bertempat tinggal di Kutai Kartanegara selaku operator alat berat ekskavator," tegasnya. 

Baca Juga: Perwakilan Kaltim Masuk dalam Otorita IKN Nusantara Masih Misteri

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya