Anggota Basarnas Balikpapan Jadi Korban Pembacokan oleh Tetangganya 

Diduga berawal dari ancaman pembunuhan oleh korban

Balikpapan, IDN Times - Seorang anggota Basarnas Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi korban pembacokan yang dilakukan oleh tetangganya. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (20/10/2022) sore. 

Korban berinisial AB ini dibacok oleh Ibramsyah (33), saat tengah berada di kebunnya yang berada di kawasan Perumahan PT Her, RT 49 Kelurahan Sepinggan Raya, Balikpapan Selatan.

"Betul, setelah kami terima laporan pelaku (Ibramsyah) langsung kami amankan hari itu juga usai kejadian," ujar Kanit Reskrim Balikpapan Selatan Iptu Hendri Saragih, saat dikonfirmasi, Sabtu (22/10/2022).

1. Diduga karena dendam

Anggota Basarnas Balikpapan Jadi Korban Pembacokan oleh Tetangganya Ilustrasi Pembacokan (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari pengakuan pelaku, kata Hendri, pembacokan itu terjadi diduga karena dendam. Di mana korban pernah mengatakan kalimat ancaman, yaitu ingin membunuh pelaku. 

"Si pelaku bilang ke korban, "kamu mau bunuh saya, ya" tapi itu baru keterangan pelaku, korban belum dapat dimintai keterangan karena masih menjalani perawatan di rumah sakit," jelasnya. 

Baca Juga: Dinkes Balikpapan Larang Resep Obat Sirup untuk Anak 

2. Korban sempat kritis

Anggota Basarnas Balikpapan Jadi Korban Pembacokan oleh Tetangganya Ilustrasi rumah sakit. (IDN Times/Arief Rahmat)

Akibat perbuatan pelaku, korban menderita sejumlah luka parah di tangan kirinya. Bahkan korban AB sempat alami kritis. 

"Sempat kritis tapi sekarang sudah tidak, ada enam sabetan di tangan kirinya," terang Hendri lagi.

Pelaku sendiri diketahui menyerang AB saat situasi di lokasi kejadian sedang ramai. Kala itu, pelaku secara membabi buta membacok korban dengan sebilah parang, sampai akhirnya dapat dihentikan setelah polisi meletuskan tembakan peringatan. 

3. Polisi dalami kondisi kejiwaan pelaku

Anggota Basarnas Balikpapan Jadi Korban Pembacokan oleh Tetangganya Ilustrasi, tersangka. Shutterstock

Sementara itu, sebelumnya Kepala Basarnas Balikpapan Melkianus Kotta turut membenarkan anggotanya menjadi korban pembacokan. Atas peristiwa itu, pihaknya pun menyerahkan sepenuhnya penyelidikan ke pihak kepolisian.

Sedangkan saat ini polisi masih mendalami kondisi kesehatan jiwa dari pelaku. "Kalau yang kami lihat secara fisik sehat saja, tapi kami belum tahu perkembangan pemeriksaan kejiwaannya," tutur dia. 

Atas perbuatannya, Ibramsyah pun dijerat dengan Pasal 351 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

Baca Juga: AGM Ditempatkan di Ruang Isolasi Lapas Kelas IIA Balikpapan

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya