Anggota Ormas Kukar, Aniaya WNA Cina hingga Korban Tewas

Penganiayaan dipicu persoalan lubang bekas tambang

Kukar, IDN Times - Hendra (39) dan Andri (35) ditangkap Unit Sat Reskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim) usai melakukan tindak penganiayaan berat terhadap dua warga negara asing (WNA) asal Cina, berinisial NX (54) dan NC (52). Penganiayaan ini dilatari persoalan penimbunan kembali lahan bekas pertambangan. 

Akibat penganiayaan tersebut, NX meninggal dunia terkenal bacokan parang yang dibawa pelaku. "Sedangkan untuk satu korban lainnya (NC) jarinya manisnya putus saat ingin menolong kakaknya (NX),"  kata Kasat Reskrim Polres Kukar Ajun Komisaris Polisi I Made Suryadinata saat konferensi pers siang tadi, Selasa (27/9/2022).

1. Kronologis kejadian

Anggota Ormas Kukar, Aniaya WNA Cina hingga Korban TewasPolisi rilis kasus penganiayaan berujung kematian di Kukar (dok. Istimewa)

Peristiwa itu bermula saat kedua pelaku mendatangi para korban yang berada di area tambang milik PT Kalimantan Bara Perkasa (KBP) di Desa Purwajaya Kecamatan Loa Janan pada Minggu 25 September 2022. 

Saat itu, kedua pelaku meminta agar lubang tambang ditutup. Namun para pelaku dan korban justru terlibat cekcok, yang berujung korban NX memukul pelaku menggunakan kayu.

"Karena sakit hati akhirnya pelaku langsung mencabut parangnya dan ditebaskan ke tubuh korban," jelasnya.

Baca Juga: Penerapan Energi Solar Cell di Perbatasan Kutai Kartanegara

2. Alami luka di beberapa bagian tubuh

Anggota Ormas Kukar, Aniaya WNA Cina hingga Korban TewasIlustrasi korban tewas, pembunuhan (IDN Times/ Mardya Shakti)

Perkelahian antara pelaku dan korban tak terelakkan. Meski korban sempat melakukan perlawanan, namun para pelaku tetap memberondong korban dengan senjata tajam yang dibawanya.

Korban NX sendiri mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya, yakni kepala, punggung, pinggang dan paha. "Para pelaku kemudian kabur meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor," tambah Made. 

3. Diamankan di rumah kerabat salah satu pelaku

Anggota Ormas Kukar, Aniaya WNA Cina hingga Korban TewasKedua pelaku saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Kukar (dok. Istimewa)

Para pelaku berhasil diamankan pada, Senin (26/9/2022) di rumah salah satu kerabat pelaku yang berada di Jalan Bunga RT 01 Kelurahan Bentuas Kecamatan Palaran Samarinda.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu parang mandau,  satu parang bakul, pakaian milik pelaku, dan sepeda motor yang digunakan keduanya saat ke TKP.

"Saat diamankan mereka juga mengakui telah membunuh WNA asal Cina," kata dia.

Atas perbuatannya, Hendra dan Andri dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3E KUHP sub Pasal 154 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Diketahui para pelaku ini merupakan anggota ormas. Keduanya mendapat perintah pemilik lahan agar bekas galian tambang di lahan tersebut ditutup.

Sebelumnya pemilik lahan memang memiliki kerja sama dengan kedua korban. Tetapi karena sampai sekarang korban tak juga menutup lubang tambang tersebut, alhasil pemilik lahan meminta bantuan para pelaku. 

Baca Juga: Polres PPU Bekuk Dua Warga Kukar karena Mengangkut Kayu Pembalakan 

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya