Ayah di Berau Perkosa Anak Tiri Dua Kali, Cabuli Sebanyak 20 Kali

Dilakukan sejak Juli 2021 hingga April 2022

Balikpapan, IDN Times - Seorang pria di Berau berinisial HR alias UD (51) ditangkap polisi usai memperkosa anak tirinya yang masih berusia 14 tahun. Pelaku diduga telah mencabuli korban sebanyak 20 kali dan menyetubuhi korban dua kali.

Kasus ini terungkap setelah korban, menceritakan apa yang dialaminya ke ibunya. Merasa tak terima, ibu korban pun langsung melaporkan hal tersebut ke Polsubsektor Batu Putih pada, 19 April 2022 siang. 

"Pelapor (ibu korban, red) dan korban mengaku UD sudah melakukan pencabulan sejak Juli 2021 lalu, dan itu sudah berkali-kali. Barulah pelaku menyetubuhi korban pada April 2022," jelas Kapolres Berau Ajun Komisaris Besar Pol Anggoro Wicaksono melalui Kasi Humas, Iptu Suradi.

1. Pelaku dilaporkan dan ditangkap di hari yang sama

Ayah di Berau Perkosa Anak Tiri Dua Kali, Cabuli Sebanyak 20 KaliIlustrasi, tersangka. Shutterstock

Lebih jauh, Suradi menerangkan, jika pelaku menyetubuhi korban terakhir kali pada tanggal 17 April 2022. Dan semua aksinya itu dilakukan di kediaman mereka.

"Untuk yang pertama (persetubuhan, red) pelaku lupa, lalu pada 19 April 2022 pelaku menyentuh kemaluan korban saat korban sedang memijat pelaku," ucapnya.

Atas laporan inilah, polisi pun langsung meringkus pelaku pada Selasa (19/4/2022) sore.

Baca Juga: Polres Berau Ungkap Prostitusi Online Anak di Bawah Umur

2. Pelaku tertarik terhadap korban

Ayah di Berau Perkosa Anak Tiri Dua Kali, Cabuli Sebanyak 20 KaliIlustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Sementara berdasarkan keterangan tersangka kepada polisi, ia mengaku tertarik kepada korban. Apalagi selama ini korban selalu memijat pelaku.

Dari situ pelaku mulai memperdaya korban dan melakukan pencabulan. 

"Iya, korban ini diperdaya, dia (pelaku) tertarik dengan korban," imbuh Suradi.

3. Terancam 15 tahun penjara

Ayah di Berau Perkosa Anak Tiri Dua Kali, Cabuli Sebanyak 20 KaliIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas kejadian tersebut ibu korban yang mengetahui merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsubsektor Batu Putih Polsek Biduk-Biduk untuk dilakukan proses hukum.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (1) dan atau ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," pungkasnya.

Baca Juga: Kakek di Berau Cabuli Dua Anak di Bawah Umur, Imingi Uang Rp10 ribu

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya