Dendam, Residivis di Samarinda Rencanakan Pembunuhan Saksi Kasusnya 

Satu orang meninggal di rumah sakit..

Balikpapan, IDN Times - Aksi keributan yang terjadi di Taman Cerdas Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) kemarin sore, Senin (4/7/2022) menimbulkan korban jiwa. Korban yang diketahui bernama Yusran, dinyatakan meninggal subuh tadi, sekitar pukul 05.00 Wita karena mengalami luka tusuk di tubuhnya. 

Kapolresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli menyebutkan, pembunuhan korban diduga dilatari dendam lama Amirullah kepada korban dan adiknya bernama Jupri. 

"Jadi awalnya ini karena dendam, yang mana menurut ceritanya si A (Amirullah) baru saja keluar dari penjara beberapa waktu lalu, masuk penjaranya ini karena kesaksian J (Jupri), J ini dulu adalah korbannya A,"  katanya kepada awak media, Selasa (5/7/2022).

1. Pelaku miliki dendam terhadap saksi

Dendam, Residivis di Samarinda Rencanakan Pembunuhan Saksi Kasusnya Wartakota Tribunnews

Lebih jauh, Kapolsek Samarinda Ulu AKP Zainal Arifin melalui Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Iptu Fahrudi menambahkan, pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan seorang pria bernama Dogol. Tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan tepat berada di depan rumah Jupri yang saat itu menjadi saksi kasusnya. 

Kala itu, Jupri pun menjadi korban penusukan pelaku hingga sempat mengalami koma. 

Sementara itu, dua hari sebelumnya pelaku sempat bolak-balik di depan rumah korban Yusran dan Jupri, dengan maksud mencari Jupri. Selama dua hari itu, rumah Jupri selalu ramai oleh kedatangan rekan-rekannya, sehingga pelaku tak bisa mendekat.

Puncaknya pada Senin kemarin, pelaku berhasil bertemu korban Jupri di depan rumahnya. 

"Pelaku ini kemudian menarik badiknya yang dia selipkan di pinggang kirinya," ujar Fahrudi.

Jupri dan Amirullah sempat terlibat cekcok, sebelum akhirnya pelaku menyerang korban.

Baca Juga: Tiga Warga Jember Diringkus Polisi di Samarinda, karena Gendam

2. Korban terima dua tusukan

Dendam, Residivis di Samarinda Rencanakan Pembunuhan Saksi Kasusnya ilustrasi pelaku penikaman. (unsplash.com/MarkusSpiske)

Melihat adiknya yang kesulitan melawan Amirullah, korban Yusran pun maju dengan membawa senjata tajam jenis parang. Selain itu Yusran dibantu oleh dua anaknya.

Sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara korban dan pelaku, yang membuat korban Yusran terjatuh. Saat itu pelaku membalik tubuh Yusran dan menikamkan badik yang dipegangnya ke perut kiri dan paha sebelah kanan korban.

"Badik itu mengenai urat besar arteri korban, sehingga korban Yusran mengalami pendarahan. Malamnya korban sempat menjalani operasi, tetapi tadi subuh korban dinyatakan meninggal dunia," ungkapnya.

Sementara pelaku menyelamatkan diri dengan menceburkan diri ke Sungai Mahakam. Pelaku berhasil diamankan oleh warga dan anggota kepolisian.

3. Dijerat pasal pembunuhan berencana

Dendam, Residivis di Samarinda Rencanakan Pembunuhan Saksi Kasusnya Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Jupri selaku saksi akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Samarinda Ulu. Dengan menyertakan bukti-bukti berupa badik yang dibawa oleh pelaku. Polisi juga membawa motor pelaku dan menyertakan rekaman video yang beredar sebagai barang bukti.

"Sementara, kami kenakan pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berujung Kematian," tutupnya.

Baca Juga: Pelabuhan Samarinda Kapalkan Ekspor Nonmigas 3,28 Miliar Dolar AS

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya