Diperkosa Polisi, Mahasiswi Banjarmasin Layangkan Gugatan Perdata 

Trauma berat dibalik kasus pemerkosaan mahasiswi ULM

Balikpapan, IDN Times - Pengacara VDPS, mahasiswi yang menjadi korban pemerkosaan mantan oknum polisi, Bayu Tamtomo kembali melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel).

Usai kejadian tersebut, korban mendapat banyak kerugian. Pasalnya kerugian psikis yang dialami korban berujung pada dampak lainnya, yakni materiil.

Pengobatan yang saat ini dijalani korban VDPS, yakni ke psikiater, tentunya menelan biaya tak sedikit. Terlebih dana yang digunakan pun rupanya milik pribadi.

"Maka itu gugatan ini kami ajukan sebagai ikhtiar untuk mencari keadilan atas perbuatan yang telah dilakukan pelaku," ujar Penasihat Hukum korban, Direktur Borneo Law Firm Dr Muhammad Pazri kepada IDN Times, Jumat (18/3/2022).

1. BLF perjuangkan keadilan korban dengan ajukan gugatan perdata

Diperkosa Polisi, Mahasiswi Banjarmasin Layangkan Gugatan Perdata (IDN Times/dok Dr M.Pazri, Borneo Law Firm)

Saat ditanya mengenai keadaan korban, Pazri menyebut kliennya tentu mengalami guncangan hebat atas peristiwa tersebut. Akibat kejadian itu pula kini VDPS harus rutin minum obat dari dokter psikiater.

Sementara itu gugatan perdata VDPS telah terdaftar dengan Nomor Perkara: 33/Pdt.G/2022/PN. Bjm sejak Rabu, (16/3/2022) kemarin. 

Pazri menjelaskan, langkah pengajuan gugatan ini juga dimaksudkan sebagai bentuk refleksi untuk mencari keadilan. 

"Sebab sampai sekarang belum ada upaya hukum peninjauan kembali (PK) pidana oleh jaksa atas kasus ini," terangnya.

Baca Juga: Perkosa Mahasiswi, Oknum Polisi Banjarmasin Divonis 2,5 Tahun

2. Korban menjadi korban pemerkosaan oleh oknum polisi

Diperkosa Polisi, Mahasiswi Banjarmasin Layangkan Gugatan Perdata Ilustrasi pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebagai pengingat, kasus pemerkosaan yang dialami VDPS oleh seorang oknum polisi dari Polresta Banjarmasin bernama Bripka Bayu Tamtomo ramai di Bumi Lambung Mangkurat. Itu setelah korban memberanikan diri mengungkap kasus ini melalui media sosial.

Sebelum kasus ini dipegang oleh Borneo Law Firm, VDPS mendapat banyak ketidakadilan selama proses hukumnya. Mulai dari tak ada pendampingan kuasa hukum, hingga kerap diminta menandatangani surat damai dan pencabutan laporan.

Yang paling disorot ketika identitas VDPS selaku korban pemerkosaan malah tak ditutupi.

Hingga akhirnya BLF turun tangan dan langsung mendampinginya secara penuh. Saat ini BLF dan VDPS berusaha agar jaksa dapat mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) terhadap ini.

3. Banyak kejanggalan dalam proses hukum kasus

Diperkosa Polisi, Mahasiswi Banjarmasin Layangkan Gugatan Perdata Ilustrasi hukum (Pixabay)

Dari hasil interview Pazri kepada korban, kronologi kasus ini pun dipaparkan dalam 77 poin dengan 20 poin bukti dan fakta di dalamnya. Yang mana pihaknya menyoroti pasal yang menjerat tersangka Bayu Tamtomo dengan ancaman hukuman ringan.

Menurut Pazri, Seharusnya Bayu dijerat dengan Pasal 285 KUHP yang ancaman pidananya paling lama 12 tahun. Hal ini disebabkan karena sedari awal pelaku sudah berencana dan berniat jahat kepada korban.

Selain itu, tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) hanya tiga tahun enam bulan. Di mana setengah masa hukuman yaitu tujuh tahun pada Pasal 286 yang semestinya dapat dijeratkan kepada tersangka. Kemudian diputus oleh hakim hanya dua tahun enam bulan.  

Selain Borneo Law Firm (BLF), masyarakat Kalsel yang tergabung dalam kelompok pemerhati juga ikut bersuara untuk keadilan korban dan mengawal kasus ini.

Baca Juga: Sempat Hilang, Kapal Sembako Banjarmasin Ditemukan Kondisi Mati Mesin

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya