Ditagih Utang Rp200 Ribu, Pria di Paser Bacok Teman dengan Parang

Kondisi korban luka parah

Balikpapan, IDN Times - Seorang pria di Kabupaten Paser Kalimantan Timur (Kaltim) diringkus Unit Reskrim Polsek Tanjung Harapan karena membacok temannya karena tak terima ditagih utang.

Adalah MJ (27), tega menganiaya RD (40) dengan menggunakan parang sebanyak lima kali. 

"Pelaku ini kesal karena sering ditagih bayar utang sebesar Rp200 ribu," ujar Kapolsek Tanjung Harapan Inspektur Dua Polisi Ahmad Hasanudin saat dihubungi, Rabu (21/9/2022).

1. Pelaku hadang korban di depan rumahnya

Ditagih Utang Rp200 Ribu, Pria di Paser Bacok Teman dengan ParangIlustrasi mengancam dengan pisau. (Dok. theconversation.com)

Lebih rinci, Ahmad menjelaskan, kejadian bermula korban menagih pelaku saat keduanya bertemu di pasar. Kesal dengan cara korban menagih, pelaku pun akhirnya merencanakan penganiayaan.

"Esoknya, pelaku (MJ) ini menunggu korban yang biasa lewat di depan rumahnya," terangnya.

Saat bertemu, MJ yang sudah dalam pengaruh dendam pun langsung melayangkan parang miliknya ke arah RD.

Baca Juga: KPK Meminta Pemkab Paser Mendata Usaha Sarang Burung Walet 

2. Korban alami luka parah

Ditagih Utang Rp200 Ribu, Pria di Paser Bacok Teman dengan ParangIlustrasi Pembacokan (IDN Times/Mardya Shakti)

Saat itu, lanjut dia, RD sempat menangkis tebasan parang dari MJ menggunakan tangan kirinya. Semua luka yang diterima RD berada di tangan.

"Jadi lima kali ditebaskan, RD ini halangi menggunakan tangan. Itu lima kali, paling parah lukanya sampai terlihat tulangnya," ungkap dia. 

Usai membacok, MJ langsung melarikan diri meninggalkan korban.

3. Terancam 5 tahun penjara

Ditagih Utang Rp200 Ribu, Pria di Paser Bacok Teman dengan ParangIlustrasi, tersangka. Shutterstock

Pelaku pun berhasil diamankan pada, Senin (19/9/2022) malam. MJ diamankan polisi saat bersembunyi di Kecamatan Grogot. "Kita amankan pelaku di Desa Olong Pinang jam 10 malam," sebut Kapolsek.

Atas perbuatannya, MJ terancam Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat sehingga diancam pidana penjara paling lama 5 tahun.

Baca Juga: Dishub Paser Harap Pembangunan Bandara Segera Terealisasi

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya