Dua Wanita di Berau Ditahan, usai Kedapatan Jajakan Anak di Bawah Umur

Korban bekerja di kafe yang diduga menjadi lokasi prostitusi

Balikpapan, IDN Times - Polsek Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) mengamankan dua wanita atas tindak pidana eksploitasi anak pada, Rabu (27/7/2022) lalu. Tersangka adalah Epi (34) dan Wahida (40), yang merupakan pemilik kafe prostitusi yang ada di Kawasan Poros Labanan Kecamatan Teluk Bayur. 

Hal itu diungkapkan oleh Wakapolres Berau Komisaris Polisi Ramadhanil, saat konferensi pers pada, Rabu (10/8/2022).

"Jadi kami terima laporan dari masyarakat bahwa ada sebuah kafe yang diduga menjadi tempat eksploitasi anak di bawah umur," ujarnya.

1. Masih di bawah umur

Dua Wanita di Berau Ditahan, usai Kedapatan Jajakan Anak di Bawah UmurIDN Times/Arif Rahmat

Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya pun bergerak melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.  Benar saja, polisi mendapati seorang perempuan yang nampak belia berada di kafe tersebut. 

Saya ditanyai, anak itu mengaku berusia 16 tahun. "Tetapi setelah kami dapati aktenya, rupanya masih di bawah umur," terangnya.

Baca Juga: Pencurian di Minimarket, Satu Keluarga di Berau Diringkus Polisi

2. Korban dari Nunukan, Kaltara

Dua Wanita di Berau Ditahan, usai Kedapatan Jajakan Anak di Bawah UmurMedia Indonesia

Diketahui anak tersebut adalah warga dari Nunukan Kalimantan Utara. Memang kedua tersangka sempat menghubungi rekannya yang ada di sana untuk mencarikan gadis untuk dipekerjakan di kafe.

"Ada beberapa orang, salah satunya anak itu," imbuh Ramadhanil.

Gadis itu sendiri mengaku sudah sebulan tinggal di Kabupaten Berau. Terkadang dirinya dijajakan ke pria hidung belang dengan tarif Rp500 ribu.

"Dan nanti korban diupah sebesar Rp450 ribu," ucapnya. 

3. Dijerat Pasal perlindungan anak

Dua Wanita di Berau Ditahan, usai Kedapatan Jajakan Anak di Bawah Umurkabardamai.id

Atas kesaksian itu, dua wanita itu pun akhirnya diamankan ke kantor polisi.  Keduanya dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jo Pasal 55 KUHP serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak.

Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta. 

Baca Juga: Disbun Kaltim Salurkan 10.000 Bibit Pala ke Petani di Kabupaten Berau

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya