Gakkum KLHK Tindak Tambang Ilegal di Tahura, Bukit Soeharto

Tujuh pelaku diringkus

Balikpapan, IDN Times - Pada Desember 2020 lalu, masyarakat setempat  sempat mengungkapkan adanya aktivitas tambang ilegal di kawasan suaka alam, Taman Hutan Raya (Tahura) Bukti Soeharto.

Tepatnya di Greenbelt Waduk Samboja, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim).

Salah seorang warga menyebut, aktivitas pengerukan tak berizin itu sudah berlangsung selama 5 bulan. 

Hari ini, Jumat (11/2/2022) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan hasil dari penggerebekan yang mereka lakukan pada 4 Februari 2022 lalu. 

Di mana Gakkum KLHK menyampaikan jika mereka telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini. Yakni BH (40 th), NS (40 th), AM (29 th) dan SP (43 th).

1. Tiga alat ekskavator turut diamankan

Gakkum KLHK Tindak Tambang Ilegal di Tahura, Bukit Soeharto(IDN Times/dok. Gakkum KLHK Kaltim)

Sebanyak 4 tersangka itu diduga telah melanggar Pasal 89 ayat (1) huruf b dan/atau a Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan/atau b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan  Jo Pasal 37 angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Sebelumnya, tim berhasil mengamankan 7 orang pelaku inisial BH (40 th), NS (40 th), AM (29 th), SP (43 th), NF (25 th), HY (46 th), HE (28 th). Kemudian dilakukan pemeriksaan dan menetapkan 4 tersangka.

Beserta 3 (tiga) unit  ekskavator merk Komatsu PC 200 warna kuning dengan kode EX2521, EXCA-067 dan EXCA-068 serta 1 (satu) unit buldozzer merk Komatsu D85SS warna kuning sebagai barang bukti.

Baca Juga: Ancaman Omicron, Warga Kaltim Diminta untuk Patuhi Protokol Kesehatan

2. Kronologis pengungkapan

Gakkum KLHK Tindak Tambang Ilegal di Tahura, Bukit SoehartoGambaran dari atas kondisi bekas penambangan ilegal di sekitaran Waduk Samboja (IDN Times/Istimewa)

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Sustyo Iriyono mengatakan, jika operasi tangkap tangan yang dilakukan pihaknya ini berawal dari laporan masyarakat kepada Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan terkait adanya aktivitas tambang ilegal di wilayah IKN, Tahura Bukit Soeharto.

"Dan ditindaklanjuti dengan operasi penegakan hukum LHK. Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam aktivitas penambangan batu bara ilegal di kawasan Tahura," ujar dia.

3. Para pelaku terancan 15 tahun penjara

Gakkum KLHK Tindak Tambang Ilegal di Tahura, Bukit Soeharto(IDN Times/dok. Gakkum KLHK Kaltim)

Keempat tersangka juga sudah ditahan dan dititipkan ke  Rumah Tahanan Polres Tenggarong. Mereka terancam hukuman penjara maksimum 15 tahun dan denda Rp10 miliar.

Sustyo turut mengapresiasi dukungan dari pihak kepolisian, kejaksaan dan masyarakat, dalam penindakan kasus tambang ilegal ini.

"Kami harapkan pelaku apalagi pemodal dihukum seberat-beratnya, agar ada efek jera," tegas Sustyo.

4. Pemodal dan pembeli juga diselidiki

Gakkum KLHK Tindak Tambang Ilegal di Tahura, Bukit SoehartoPixabay

Terpisah, Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK mengatakan, operasi pengungkapan ini merupakan komitmen KLHK dalam mengamankan lingkungan hidup dan kawasan hutan di sekitar zona Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

"Saya sudah memerintahkan penyidik untuk mengembangkan penyidikan kasus ini, tidak hanya pelaku, tapi juga pemodal termasuk penerima atau pembeli dari hasil tambang ilegal ini," kata dia.

Lanjutnya, pemodal dari kegiatan tambang ilegal akan dijerat dengan Pasal 94 ayat (1) huruf a huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan di pidana maksimum 15 tahun.

Serta pidana denda maksimum Rp100 miliar. Dan pembeli atau penerima akan dijerat dengan pasal 98 ayat (1) diancam hukuman maksimum 3 tahun penjara serta pidana denda maksimum Rp1,5 miliar.

Baca Juga: Anggota DPRD Kaltim Tidak Ambil Pusing ketika Dilaporkan KPK

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya