Guru Ngaji di Kalsel Cabuli Santri, Korban Juga Direkam untuk Koleksi

Pencabulan sudah dilakukan selama tiga tahun terakhir

Kotabaru, IDN Times - Seorang guru ngaji berinisial AM, warga Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) diduga melakukan pencabulan terhadap santrinya. Selain itu, aksi tak senonoh yang dilakukan pria 40 tahun itu juga sengaja direkam sebagai koleksi.

"Benar (ditangkap karena pencabulan), pelaku juga merekam aksinya dengan menggunakan ponsel," terang Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar, Sabtu (12/11/2022).

1. Dicabuli selama 3 tahun

Guru Ngaji di Kalsel Cabuli Santri, Korban Juga Direkam untuk Koleksitribun balii/Dwi s

AM melakukan aksi pencabulan di kediamannya yang berada di Desa Sungai Kupang, Kecamatan Kelumpang Hulu. Di mana pelaku memang sengaja membawa korban ke rumahnya. Sedangkan pencabulan itu sudah seringkali dilakukannya terhadap korban. 

"Pengakuan korban yang diingatnya cuma tiga kali, sisanya lupa. Sejak tahun 2020 terakhir itu September 2022," jelasnya.

2. Kasus baru dilaporkan

Guru Ngaji di Kalsel Cabuli Santri, Korban Juga Direkam untuk KoleksiIlustrasi pencabulan.google

Sementara korban baru berani melaporkan apa yang dialaminya pada, Sabtu (5/11/2022).   Korban tak tahan dengan perlakuan dan ancaman yang dilontarkan oleh pelaku.

"Terakhir kali (pencabulan) sempat teriak sakit tapi tak dihiraukan. Usai terima laporan, besoknya pelaku kami amankan," tutur Gafur.

3. Temukan ada empat korban lain

Guru Ngaji di Kalsel Cabuli Santri, Korban Juga Direkam untuk KoleksiIDN Times/Sukma Shakti

Saat diinterogasi, pelaku pun mengakui perbuatannya. Pelaku juga mengakui telah mencabuli empat santri lainnya. 

"Dan semua itu direkamnya jadi koleksi," ucapnya. 

Atas perbuatannya, AW dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya