Iming-iming Mainan, Seorang Remaja di Samarinda Cabuli Anak 5 Tahun

Ketahuan setelah teman korban mengadu ke neneknya

Samarinda, IDN Times - Seorang remaja berusia 14 tahun asal Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur ditangkap usai ketahuan melakukan pencabulan terhadap anak berusia 5 tahun pada Senin (29/8/2022). Perbuatan pelaku ketahuan setelah teman korban mengadukan apa yang dialami korban kepada nenek korban.

"Jadi yang melaporkan kasus ini adalah neneknya. Awalnya korban bercerita ke temannya kemudian temannya itu mengadu ke neneknya korban," terang Kapolsek Palaran AKP Tri Satria Firdaus, Sabtu (3/9/2022).

1. Korban dibawa ke rumah kosong

Iming-iming Mainan, Seorang Remaja di Samarinda Cabuli Anak 5 TahunIDN Times/Sukma Shakti

Tri Satria menjelaskan, kejadian bermula saat korban dan pelaku sedang bermain berdua. Tak lama kemudian, pelaku membawa korban menuju ke rumah kosong yang tak jauh dari TKP. 

Korban yang saat itu sedang bermain merasa senang ketika dijanjikan mainan oleh pelaku.  "Saat itu pelaku mengiming-iming korban akan diberi mainan," tutur Kapolsek.

Baca Juga: Pria di Berau ini Tega Cabuli Balita Berusia 2 Tahun

2. Polisi langsung amankan pelaku

Iming-iming Mainan, Seorang Remaja di Samarinda Cabuli Anak 5 TahunIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Usai dilaporkan, polisi pun langsung melakukan penyelidikan. Hari itu juga pelaku pun langsung diamankan di rumahnya. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepasang pakaian milik korban.

Pelaku juga sudah mengakui perbuatannya terhadap bocah berusia lima tahun itu. "Saat ditanya pelaku mengakuinya (melakukan pencabulan)," kata dia.

3. Dijerat pasal perlindungan anak

Iming-iming Mainan, Seorang Remaja di Samarinda Cabuli Anak 5 TahunDok. KBR.id

Berdasarkan hasil penyidikan polisi, pelaku baru pertama kali melakukan perbuatan tak senonoh tersebut. Namun tak dijelaskan secara rinci apa yang membuat pelaku nekat melakukannya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak.

Baca Juga: Persiba Optimistis Menang Lawan Persipura Nanti Malam

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya