Ini Daftar para Korban Truk Maut di Tanjakan Muara Rapak 

3 jenazah dalam proses pemulangan ke daerah asal

Balikpapan, IDN Times - Kecelakaan truk maut di Tanjakan Muara Rapak Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) tentunya mengejutkan banyak orang. Kecelakaan ini bahkan  menjadi sorotan masyarakat Indonesia. 

Dalam rekaman kamera CCTV yag beredar, sesaat sebelum kejadian terlihat sejumlah mobil dan motor berhenti di turunan traffic light, menunggu lampu hijau.

Namun nahas, sebuah truk tronton nomor polisi KT 8534 AJ dikendarai Muhammad Ali (48) tiba-tiba saja lepas kendali dan menabrak puluhan kendaraan di depannya.

Akibatnya sekitar 20 kendaraan mengalami kerusakan atas insiden ini. Dengan rincian 2 mobil pribadi, 2 angkutan umum, 2 mobil pick up, dan 14 sepeda motor. 

1. Data sementara korban laka beruntun

Ini Daftar para Korban Truk Maut di Tanjakan Muara Rapak Ilustrasi tabrakan (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara itu, polisi juga menyampaikan data temporer terkait jumlah korban yang tertimpa musibah ini. Yakni ada 4 orang dinyatakan meninggal dunia, 4 luka parah, dan sekitar 26 orang mengalami luka ringan. 

Dari 4 orang yang meninggal dunia disebutkan, 3 orang merupakan warga luar daerah yang merupakan pendatang bekerja di Balikpapan, sementara 1 orang adalah warga Balikpapan.

Berikut daftar nama korban dalam insiden laka maut ini :

Korban yang dirawat di RSKD Balikpapan

1.Suyono
2.Sri Suci Pakarti - warga Sumber Rejo, Balikpapan
3.Nelton - Jalan LKMD 5, Gang Margo Mulyo, Balikpapan
4. Desca Nanda Putra - Gunung 4, Balikpapan
5. Elly Marlia, KM.4 Terminal Batu Ampar, Balikpapan
6. Evi MP - Sepinggan Baru, Balikpapan
7. M.Yamin - Samarinda
8. Wiwik Sulastini - Balikpapan
9. Rahman - Balikpapan
10. M. Baihaki - Balikpapan
11. Heri Kahar - Balikpapan
12. Rachman M - Balikpapan
13. Suhardi - Balikpapan


Korban Dirawat di Rumah Sakit Restu Ibu
1. Sutarno
2. Mujianto
3. Gunawan Riyadi
4. Ismail Fahmi
5. Bambang Eko
6. Heri Purwanto
7. Tony Riyadi
8. Bramasetyo (Dipulangkan)
9. Musikan (Dipulangkan)
10. Narsun (Dipulangkan)


Korban Dirawat di Rumah Sakit Tentara
1. M Suwarno
2. Nurul Khasan (operasi tindakan)
Korban Dirawat di Rumah Sakit Beriman
1. Marwiya
2. Dewi
3. M Edi


Korban Dirawat di RS Ibnu Sina
1. Bakri (pulang)
2. Siti Marwiyah (pulang)
3. Sri Prijanto (pulang)
4. Aska (balita)


Korban Dirawat di RS Pertamina
2 orang (identitas belum diketahui)


Korban Meninggal Dunia di RSKD
1. Saerullah - Cilacap
2. Fatmawati - Balikpapan


Korban Meninggal Dunia dari Rumah Sakit Beriman Balikpapan :
1. Jon Efendi Harahap, Cilegon Banten
2. Juni Deddy Ricardo, Banten

Baca Juga: Polisi Langsung Olah TKP Kecelakaan Maut di Balikpapan 

2. Penjelasan Jasa Raharja soal santunan

Ini Daftar para Korban Truk Maut di Tanjakan Muara Rapak (IDN Times/Riani Rahayu)

Pihak kepolisian, dalam hal ini, Korlantas Polri turun tangan dalam memantau proses olah TKP yang dilakukan menjelang petang tadi. Di mana polisi melakukan scan 3 dimensi menggunakan sebuah alat. Sembari melakukan penyidikan, polisi juga berkoordinasi dengan pihak Jasa Raharja untuk memproses pembiayaan perawatan rumah sakit dan santunan untuk ahli waris korban yang meninggal dunia.

Kepala Divisi Pencegahan dan Pelayanan Jasa Raharja Pusat Haryo Pamungkas mengatakan, pihaknya telah memberikan santunan kepada pihak keluarga dari 2 korban yang meninggal dunia.

Dengan besaran santunan yang diberikan sebesar Rp50 juta.

Sementara untuk korban luka-luka, Jasa Raharja mengeluarkan surat garanty later, di mana selama menjalani perawatan para korban tak perlu mengeluarkan dana pengobatan.

"Besaran pembiayaan yang diberikan untuk korban luka adalah Rp20 juta, jadi mereka tidak perlu mengeluarkan dana pribadi lagi karena ditanggung Jasa Raharja," jelasnya.

Terkait 3 korban meninggal dunia dari luar daerah, Haryo mengatakan, saat ini sedang dalam pengurusan untuk dipulangkan ke daerah asalnya. Nantinya untuk santunan 3 korban itu akan dilakukan di daerah masing-masing oleh ahli waris.

3. Tersangka kasus ini

Polisi akhirnya menetapkan Muhammad Ali (48), sopir dalam kejadian kecelakaan maut sebagai tersangka. Sementara untuk pelanggaran yang menjeratnya, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan.

Dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 60 Tahun 2016, disebutkan bahwa kendaraan alat berat seperti peti kemas dan sejenisnya, beroperasi pada pukul 06.00 Wita pagi sampai 21.00 Wita malam dengan muatan 40 feet.

Sedangkan pada pukul 06.30 Wita sampai pukul 09.00 Wita dan pukul 15.00 Wita sampai 18.00 Wita, dengan muatan 20 feet.

"Jadi masih didalami oleh penyidik. Sopir sudah kami amankan, dan kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Kepolisian Daerah Kaltim Inspektur Jenderal Pol Imam Sugianto, saat ditemui di Poliklinik Ibnu Sina Balikpapan, Jumat (21/1/2022) siang.

Baca Juga: Ajaib! Bocah Ini Selamat dari Tubrukan Truk Maut di Balikpapan

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya