Inspektorat Kaltim Lapor Polisi Soal 21 Izin Usaha Pertambangan Bodong
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Kasus pemalsuan Surat Keputusan (SK) dan tandatangan Gubernur Kaltim terhadap 21 izin usaha pertambangan (IUP) yang sempat menyeruak akhirnya dilaporkan ke Polda Kaltim. Setelah sekian lama tanpa kepastian oleh kepala daerah Benua Etam, akhirnya langkah pelaporan tersebut pun resmi dilakukan melalui Inspektorat Daerah Provinsi Kaltim.
Sekretaris Inspektorat Kaltim Adji Yudistira mengungkapkan, pihaknya telah membuat laporan ke kepolisian pada 11 November 2022 lalu.
"Iya, baru dilaporkan pada tanggal 11 November karena ini memang sudah cukup berkembang, sehingga pak Gubernur mengambil langkah ini," jelasnya kepada IDN Times, Minggu (20/11/2022).
1. Sempat lakukan pemeriksaan internal
Adji mengatakan, pelaporan tersebut dilakukan sebab masalah IUP bodong ini juga sudah lama terendus dan telah dipastikan adanya pemalsuan. Pun termasuk bukti-bukti yang telah pihaknya kumpulkan selama ini, juga telah diserahkan ke Polda Kaltim.
"Sudah kami serahkan semua, pun termasuk clue-nya sudah disertakan dalam laporan tersebut," terangnya.
Diketahui pelaporan 21 IUP bodong ini dilakukan setelah Inspektorat Kaltim melakukan pemeriksaan internal dan mencocokkan tandatangan gubernur Kaltim yang ada pada IUP tersebut dengan cara ilmiah di laboratorium.
Baca Juga: BNN Resmikan Laboratorium Narkotika di Samarinda
2. Serahkan pemeriksaan sepenuhnya ke polisi
Selain itu, Inspektorat Kaltim juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah nama pejabat tinggi di Pemprov Kaltim yang diduga terlibat. Termasuk pejabat DMPTSP Kaltim, yang dalam pemeriksaannya mengakui mengantar 21 IUP bodong tersebut ke biro umum.
"Selebihnya untuk penyidikannya kami serahkan semua ke Polda Kaltim," tutupnya.
3. KPK akan turun
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga ikut menyoroti persoalan pertambangan ilegal yang melibatkan pejabat belakangan ini. Namun KPK menegaskan pihaknya akan bergerak jika dalam kasus ini terdapat tindak korupsi dalam bentuk pemberian fee atau transaksi antara para pelaku.
"Itu yang menjadi aspek korupsinya (pemberian fee), ketika penyelenggara negara ada transaksional dengan para pelaku usaha di bidang pertambangan dan ternyata ada potensi kerugian keuangan negara tentu ini menjadi ranah kami," jelas Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Baca Juga: Istri Gugat Cerai, Pria di Samarinda Gantung Diri dengan Anaknya