Jajakan Diri di MiChat, 4 PSK Ditangkap Polres Nunukan

Bergerak sendiri, sering berkeliling Tarakan dan Berau

Nunukan, IDN Times - Empat pekerja seks komersial (PSK) di Nunukan Kalimantan Utara (Kaltara) ditangkap polisi karena terlibat prostitusi online. Keempatnya ditangkap di dua hotel berbeda.

Para PSK tersebut, yakni masing-masing insial AD (20) asal Kabupaten Ciamis-Jawa Barat (Jabar), AS (39) asal Tanjung Redeb-Kaltim, DE (30) asal Kota Samarinda-Kaltim, dan AR (30) asal Kota Tarakan-Kaltara.

"Kami terima informasi, diduga ada prostitusi di salah satu hotel di Nunukan, setelah kami lakukan penyelidikan, ternyata benar ada prostitusi melalui aplikasi MiChat," ujar Kapolsek Nunukan Iptu Sony Dwi Hermawan, saat dikonfirmasi, Jumat (2/11/2022).

1. Ditangkap di hotel berbeda

Jajakan Diri di MiChat, 4 PSK Ditangkap Polres Nunukan

Sebelumnya, Sony menjelaskan, pihaknya melakukan penyelidikan di satu hotel dan menemukan tiga wanita di sana, yakni AD, AS, dan DE.

Masing-masing dari mereka menempati satu kamar. Saat digerebek, ketiganya baru selesai melayani pelanggan.

"Saat kami tiba di sana, pengakuannya sudah selesai (melayani), jadi kami tak menemukan pemesan," tuturnya.

Baca Juga: Kasi Lalu Lintas Laut KSOP Tarakan Ditetapkan Tersangka Pungli 

2. Kerap berkeliling di Berau, Tarakan, dan Nunukan

Jajakan Diri di MiChat, 4 PSK Ditangkap Polres Nunukanhttps://pixabay.com/

Dari interogasi awal, ketiganya mengaku datang sendiri dari luar Pulau Nunukan, dan membuka layanan sendiri tanpa muncikari. Setelahnya polisi melakukan penjemputan terhadap satu PSK lainnya di hotel berikutnya dan membawa mereka ke Kantor Polsek Nunukan.

Selain itu diketahui keempatnya sudah menjalankan bisnis prostitusinya baru beberapa hari belakangan.

"Ada yang baru seminggu, ada yang baru 3 dan 5 hari. Mereka ini kerap berkeliling di Berau, Tarakan, dan Nunukan," beber Sony.

3. Patok pesanan ratusan ribu rupiah

Jajakan Diri di MiChat, 4 PSK Ditangkap Polres Nunukan(Ilustrasi prostitusi online) IDN Times/Sukma Shakti

Dari pengembangan lainnya, keempatnya mematok harga sebesar Rp700 ribu - 800 ribu per sekali pemesanan.

"Jadi per sekali pesanan, harganya bervariasi," ucapnya.

Atas pengungkapan ini, polisi pun menjerat keempatnya dengan Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (2) huruf “d” UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan penjara dan paling lama 6 tahun penjara.

Baca Juga: Seorang Buruh Panggul di Pelabuhan Nunukan Tewas Terlindas Truk

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya