Jaksa Tetapkan Dua ASN di Nunukan Tersangka Korupsi Septic Tank

Keduanya ASN di DPUPRPKP Nunukan

Nunukan, IDN Times - Kejaksaan Negeri Nunukan Kalimantan Utara (Kaltara) kembali menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi proyek septic tank di pemda setempat. Ini adalah Program Sanitasi Berbasis Masyarakat (SANIMAS) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP) Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2018, 2019, dan 2020.

Dua orang yang ditetapkan tersangka, yakni pria berinisial ZS dan wanita berinisial E, yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) di DPUPRPKP Nunukan. 

“Iya betul, kami amankan dua lagi tersangka statusnya ASN. ZS di bagian PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dan E mantan Kabid PKP di DPUPRPKP Nunukan,” ujar Kajari Nunukan Teguh Ananto, saat dikonfirmasi, Rabu (23/11/2022). 

1. Kedua tersangka terbukti bersekongkol dengan empat tersangka sebelumnya

Jaksa Tetapkan Dua ASN di Nunukan Tersangka Korupsi Septic TankTersangka ZS saat digiring oleh penyidik usai diperiksa dan ditetapkan tersangka kasus korupsi septic tank (dok. istimewa)

Teguh menuturkan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejari mendapatkan tiga alat bukti yang menyatakan keduanya diduga terlibat dalam korupsi tersebut. Di mana keduanya terbukti melakukan persekongkolan dengan empat tersangka yang sudah ditahan sebelumnya. 

“Kami lakukan pemeriksaan kepada kedua tersangka kemarin selama empat jam juga dari pengembangan empat tersangka sebelumnya itu, keduanya memang terlibat dan bersekongkol,” terangnya. 

Baca Juga: Kejari Nunukan Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Tangki Septik

2. Peran E lebih banyak

Jaksa Tetapkan Dua ASN di Nunukan Tersangka Korupsi Septic TankTersangka E saat digiring oleh penyidik usai diperiksa dan ditetapkan tersangka kasus korupsi septic tank (dok. istimewa)

Dalam kasus korupsi pengadaan barang septic tank ini, Teguh menjelaskan peran dari masing-masing tersangka. Tersangka E diketahui menyalahgunakan wewenang dan berperan sebagai penanggung jawab kontrak anggaran septic tank Rp3,6 miliar. 

Yang mana semua kontrak yang bergerak melalui dan ditandatangani langsung oleh E.  

“Tersangka (E) itu sebagai penandatanganan kontrak sekaligus KPA dan penandatanganan SPN. Di situ dia perannya lebih banyak di Tahun 2019 dan 2022. Di 2018 dia yang bertanggung jawab di bagian PPK dan tandatangan kontrak. Pertanggungjawaban semua lewat dia," ungkapnya. 

Sementara tersangka ZS yang merupakan PPTK di Dinas PU Nunukan diketahui bersekongkol dengan Direktur perusahaan berinisial KS, tersangka sebelumnya yang telah ditahan.  

"Untuk perannya itu di Tahun 2018, jadi segala sesuatunya yang berhubungan dengan tersangka KS. Terkait dengan bagaimana pengarahan. Mereka kompak jadi satu supplier atau satu distributor yang memberikan penyaluran septic tank tersebut ke ASN. Padahal sistemnya kan swakelola. Kalau swakelola itu kan ASN bebas beli ke mana dan di mana," paparnya. 

3. Ditempatkan di Lapas Nunukan

Jaksa Tetapkan Dua ASN di Nunukan Tersangka Korupsi Septic TankIlustrasi tahanan yang diborgol. unsplash.com/4711018

Kini ZS dan E telah dititipkan ke Lapas Kelas IIB Nunukan. Selanjutnya Kajari Nunukan akan fokus kembali melakukan pengembangan atas kasus ini.  "Itu kami selidiki lagi (keterlibatan tersangka lain). Kalau memang ditemukan dua alat bukti yang cukup, pasti akan dilakukan penyidikan,” ucapnya. 

Sebelumnya, Kejari Nunukan telah menetapkan empat tersangka kasus korupsi septic tank, yakni Y, MA, M, KS. Empat dari tersangka tiga tersangka merupakan direktur perusahaan swasta dan satu lagi adalah mantan karyawan honorer di Nunukan. 

Di mana dari hasil penyidikan, pengerjaan septic tank ini justru menimbulkan kerugian keuangan negara dengan perhitungan sementara oleh tim penyidik sebesar Rp3,6 miliar. 

Baca Juga: Narapidana Di Lapas Nunukan Ditemukan Tewas, Diduga Bunuh Diri

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya