Jambret Penyandang Disabilitas, Pemuda di Kubu Raya Ditangkap Polisi  

Pelaku juga lakukan kekerasan terhadap korban

Balikpapan, IDN Times - Seorang pria berinisial AU (19) di Kalimantan Barat (Kalbar) diringkus polisi karena kedapatan merampas ponsel. Mirisnya korban penjambretan ini adalah seorang penyandang disabilitas tunarungu. 

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Inspektur Satu Teuku Rivanda Ikhsan mengungkapkan, pelaku sempat melakukan praktik kekerasan terhadap korban. Ia menginjak perut, mencekik leher, hingga terakhir merebut ponsel korban. 

"Jadi korbannya ini tunarungu, pelaku sempat menginjak perut korban beberapa kali dan mencekik lehernya agar merebut ponsel Iphone X yang dibawa korban," ungkapnya Teuku Rivanda, Selasa (25/10/2022).

1. Pelaku lakukan kekerasan terhadap korban

Jambret Penyandang Disabilitas, Pemuda di Kubu Raya Ditangkap Polisi  AU (19), pemuda yang jambret penyandang disabilitas di Kubu Raya (dok. Istimewa)

Peristiwa itu tepatnya terjadi di Jalan Adisucipto, Gang M Yunus, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya pada Sabtu (22/10/2022) sekitar pukul 21.15 Wita.  Saat itu korban sedang jalan kaki dan hendak pergi mencari makan. Kemudian dipepet dan ditendang oleh pelaku hingga jatuh ke aspal. 

"Saat dirampas itu (ponselnya) korban sudah tak tahan dengan kekerasan yang dilakukan AU, akhirnya dilepaslah ponsel itu," jelasnya.

Baca Juga: BNI Gandeng Bank Kalsel, Bank Kaltimtara, dan Bank Kalbar

2. Uang hasil jambret dipakai buat judi online

Jambret Penyandang Disabilitas, Pemuda di Kubu Raya Ditangkap Polisi  ilustrasi judi online (IDN Times/Aditya Pratama)

Atas perbuatan AU, korban menderita beberapa luka memar di bagian tubuhnya. Selain itu korban juga mengalami kerugian mencapai Rp3.100.000. 

"Atas laporan yang masuk, kami pun melakukan penyelidikan hingga besoknya kami berhasil mengamankan pelaku di rumahnya beserta barang bukti motornya," terangnya lagi.

Sementara ponsel Iphone X yang dirampas oleh pelaku sudah dijualnya dengan harga Rp200 ribu.

"Uangnya dia pakai untuk bermain judi online," tambahnya. 

3. Polisi dalami kejahatan lainnya dari pelaku

Jambret Penyandang Disabilitas, Pemuda di Kubu Raya Ditangkap Polisi  Ilustrasi, tersangka. Shutterstock

Sementara itu, Teuku Rivanda menegaskan, pihaknya mendalami kejahatan lainnya yang telah dilakukan AU.

Atas perbuatannya, AU pun kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

Baca Juga: Pria Paruh Baya Asal Kalbar Hilang di Hutan Perbatasan RI-Malaysia

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya