Jatam Mendesak Investigasi Pencemaran di Sungai Palakan-Santan

Hentikan izin PT IMM demi kehidupan masyarakat

Balikpapan, IDN Times - Sejumlah aktivis Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur (Kaltim)  menggelar aksi kreatif di Kantor Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Kalimantan seksi Wilayah II di Samarinda hari ini, Selasa (23/11/2021).

Mereka mendesak BPPHLHK agar melakukan pemeriksaan lapangan dan memberikan sanksi kepada PT Indominco Mandiri karena diduga telah melakukan sejumlah pelanggaran lingkungan hidup di Sungai Palakan-Santan.

Pasalnya, tambang batu bara di hulu sungai tersebut telah meningkatkan intensitas banjir serta kekhawatiran mengenai risiko dampak lingkungan dan keselamatan jiwa warga dari keberadaan 53 lubang bekas tambang.

Selain itu, lubang-lubang bekas tambang batu bara ini juga ditemukan beracun. Terbukti dari hasil investigasi yang dilakukan oleh JATAM dan #BersihkanIndonesia menggunakan metode pengambilan sampel air di tiga titik lokasi, bahwa PT IMM telah melanggar Peraturan Daerah Kaltim No 02 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.

"Oleh karena itu tim JATAM menemukan bahwa PT IMM telah gagal dalam melaksanakan pengelolaan lingkungan hidupnya," jelas Pradarma Rupang, Selaku Dinamisator JATAM Kaltim.

1. Sejumlah instansi lalai dalam pengawasan

Jatam Mendesak Investigasi Pencemaran di Sungai Palakan-Santan(IDN Times/dok. JATAM Kaltim)

Sebagai informasi, luas lubang tambang itu yang ada Palakan-Santan mencapai  2.823,73 hektare atau setara dengan 32 kali luas kompleks olahraga Palaran di Samarinda.

Ada di lokasi tersebut yang diambil sampel airnya untuk membuktikan jika air di kawasan tersebut tercemar. Yakni titik pertama di aliran settling pond atau kolam penampungan air limbah SP-34, titik kedua di badan Sungai Palakan dan titik ketiga di muara Sungai Palakan yang bertemu dengan Sungai Santan.

Tentunya, beberapa instansi akhirnya memegang tanggung jawab akibat dari kelalaian ini.

"Jika mengacu pada dokumen rencana pengelolaan lingkungan PT IMM, terdapat sejumlah instansi disebutkan harus bertanggung jawab atas pengawasan serta turut lalai dalam melakukan pengawasan,” tambah Pradarma Rupang.

Baca Juga: Para Tokoh di Kaltim Ramai-Ramai Kritisi soal Tambang Balikpapan

2. Berpengaruh terhadap masyarakat

Jatam Mendesak Investigasi Pencemaran di Sungai Palakan-SantanDokumentasi Pribadi

Poin inilah yang menjadi permasalahan. Di mana lubang-lubang bekas tambang batu bara beracun ini akan diwariskan dan dibebankan pada pemerintah dan warga setempat. Kerusakan ekosistem Sungai Palakan dan Santan pastinya memengaruhi kehidupan ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat di sepanjang sungai.

“Bagi masyarakat yang berada di sepanjang ekosistem Sungai Palakan dan Santan, sungai bukan saja menjadi sumber penghidupan dan produksi masyarakat dari ekonomi perikanan dan perkebunan kelapa," kata Taufik Iskandar, warga sekaligus Ketua Kelompok Tani Muda Santan.

Namun, lanjutnya, sungai erat kaitannya dengan identitas sejarah mereka sendiri. Contohnya penamaan tiga desa mulai dari Desa Santan Hulu, Santan Tengah dan Desa Santan Hilir semuanya menggunakan penamaan berdasarkan aliran sungai. 

3. Keterlibatan BPJS dalam tambang batubara

Jatam Mendesak Investigasi Pencemaran di Sungai Palakan-SantanGedung BPJS Ketenagakerjaan. (Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Di waktu bersamaan, di Jakarta, JATAM, Trend Asia dan ENTER Nusantara yang tergabung dalam Gerakan #BersihkanIndonesia menggelar aksi kreatif damai di Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan. Mereka mendesak lembaga jaminan dana sosial pekerja milik negara ini berhenti terlibat dalam investasi yang merusak lingkungan dan hidup masyarakat di Kaltim.  

Dilaporkan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki 1,16% saham atau sebanyak 13.074.500 lembar saham di perusahaan tambang batu bara PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG), yang anak perusahaannya yakni PT Indominco Mandiri (IMM) juga diduga mencemari Sungai Palakan dan Sungai Santan di Kutai Kartanegara (Kukar). 

Bukti dugaan kuat pencemaran sungai itu terdapat dalam laporan terbaru JATAM dan #BersihkanIndonesia berjudul “Membunuh Sungai: Bagaimana Pertambangan Batu bara Indominco Mandiri Meninggalkan Warisan Maut dan Meracuni Air Sungai Palakan-Santan di Kalimantan Timur”.

Dengan memiliki 13 juta lebih lembar saham di perusahaan tambang itu, nilai investasi BPJS diperkirakan lebih dari Rp263,778 miliar berdasarkan dengan harga penawaran pada penutupan perdagangan bursa saham Indonesia, Senin, 22 November 2021.

Dalam laporan di media, PT IMTG membukukan laba bersih senilai Rp3,85 triliun dengan kurs Rp14.200 sampai kuartal III tahun 2021. Angka ini meroket hingga tujuh kali lipat dari laba bersih periode yang sama pada tahun lalu.

4. Desak pemerintah tak lanjutkan izin PT IMM

Jatam Mendesak Investigasi Pencemaran di Sungai Palakan-Santanwww.karyaone.co.id

Keuntungan yang diperoleh BPJS dengan menginvestasikan dana publik dan pekerja di perusahaan tambang ini telah menyebabkan kerusakan lingkungan. Dalam investigasi JATAM terkait praktik bisnis PT Indominco, ditemukan banyak pelanggaran pada standar kualitas air dan limbah, pencemaran, lenyapnya biota endemik di Sungai Santan dan Palakan.

JATAM, Tani Muda Santan, ENTER Nusantara, Trend Asia dan Gerakan #BersihkanIndonesia mendesak investor yang terafiliasi dengan PT IMM untuk mengevaluasi kebijakan mereka dalam kepemilikan saham di PT IMTG. Tiga investor dan pemilik saham yang diekspos di antaranya Banpu Minerals dari Singapura, Employees Provident Fund (EPF) yang merupakan perusahaan pengelola dana pensiun milik pekerja, berbasis di Kuala Lumpur, Malaysia, dan Dewan Jaminan Sosial (DJS) Ketenagakerjaan Program Jaminan Hari Tua (JHT) yang terafiliasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Indonesia.

“Jika DJS JHT dan BPJS Indonesia tidak melakukan evaluasi dan mencabut investasinya maka perusahan ini bisa disebut turut berkontribusi terhadap penghancuran lingkungan hidup dan krisis iklim di Kalimantan Timur dan bahkan Indonesia,” ujar Muhammad Jamil, Kepala Divisi Hukum JATAM Nasional .

Di Kaltim, Rupang turut bersuara dan mendesak agar temuan hasil investigasi dalam laporan ini ditindaklanjuti oleh pemerintah sesuai kewenangannya. Melakukan audit, evaluasi dan pemberian sanksi hingga penegakan hukum. Pihaknya juga mendesak pemerintah pusat dan Provinsi Kaltim untuk tidak melanjutkan perpanjangan kontrak PT IMM pada tahun 2028.

5. PT IMM perlu memilih langkah selanjutnya

Jatam Mendesak Investigasi Pencemaran di Sungai Palakan-Santan(IDN Times/dok. JATAM Kaltim)

PT IMM adalah Pemegang Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) sejak 11 November 1998 dengan luas wilayah konsesi 24.121 hektare. Masa kontraknya berlaku sampai 2028 di Kabupaten Kukar, Bontang, dan Kutai Timur. 

Indonesia harus segera meninggalkan industri batu bara sebagai kontributor utama krisis iklim global. Dampak perubahan iklim telah dirasakan di berbagai penjuru bumi, termasuk di tempat-tempat di mana para investor dan pengusung industri batu bara berkedudukan.

“Penting untuk para investor dan pengusung industri batu bara ketahui, di manapun mereka berada, bahwa krisis mulai dirasakan," ujar Ahmad Ashov Birry dari Gerakan #BersihkanIndonesia.

Dirinya meneruskan, dampak ini tentu lebih lama dirasakan warga dan makhluk hidup lainnya di lokasi-lokasi pertambangan hingga PLTU Batu bara, seperti Kaltim. Di saat seluruh perhatian dunia pada krisis Iklim menguat, maka inilah waktu yang tepat bagi Investor PT. ITMG (Tambang Batubara Indominco Mandiri) dan BPJS untuk memilih.

Apakah akan terus terlibat ‘membunuh’ ekosistem sungai, atau mulai menghidupkannya kembali dengan mulai meninggalkan batu bara untuk membalik krisis iklim.

Baca Juga: Bekas Lubang Tambang Tanpa Reklamasi di Kaltim 

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya